BREAKING

BISNIS

Aturan Pajak JHT Dievaluasi, Batas Bebas Pajak Bisa Naik

Pemerintah tengah mengevaluasi draf aturan Pajak Penghasilan (PPh) JHT. Batas saldo JHT bebas pajak berpotensi dinaikkan demi kesejahteraan para pekerja.

SEANTERONEWS.com – Pemerintah Republik Indonesia tengah melakukan peninjauan ulang (evaluasi) terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan draf aturan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa pembahasan penataan draf regulasi perpajakan ini masih terus berjalan (ongoing) di tingkat internal Kementerian Keuangan, khususnya oleh jajaran Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Sebagai bahan pertimbangan strategis, DJP telah menyerahkan data komprehensif terkait sebaran penerima manfaat JHT yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apa pun perintahnya, DJP siap melaksanakan,” ungkap Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP pada Senin (13/7/2026).

Potensi Pergeseran Batas Saldo Bebas Pajak

Berdasarkan analisis data internal DJP, sekitar 95 persen dari total penerima manfaat JHT saat ini sebenarnya tidak dikenai beban pajak. Hal tersebut lantaran nominal saldo pencairan mereka masih berada di bawah ambang batas penghasilan kena pajak, sehingga secara otomatis masuk dalam tarif 0 persen.

Bimo menambahkan bahwa jika nantinya menteri keuangan memutuskan untuk menggeser batas saldo JHT bebas pajak ke angka yang lebih tinggi misalnya menaikkan ambang batas bebas pajak dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta pihak DJP memastikan kesiapan infrastruktur sistem perpajakan untuk mengimplementasikan kebijakan afirmatif tersebut.

Hingga saat ini, tata cara dan besaran pemotongan pajak atas pencairan dana hari tua masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi lawas tersebut mengatur tentang tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.

Di bawah aturan ini, dana pencairan JHT dengan nominal hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan sisa saldo di atas angka tersebut dikenakan tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorongan Penghapusan Pajak Berganda dari Serikat Pekerja

Bergulirnya wacana evaluasi ini dipicu oleh aspirasi kuat dari kelompok buruh dan pekerja. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapus beban pajak atas pencairan dana JHT, uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut argumentasi KSPI, pengenaan pajak saat pencairan JHT dinilai tidak adil karena menciptakan fenomena pajak berganda (double taxation). Hal ini dikarenakan penghasilan bulanan pekerja telah dipotong PPh Pasal 21 sejak awal, di mana sebagian sisa pendapatan bersih tersebut kemudian disisihkan untuk membayar iuran kepesertaan JHT. Oleh karena itu, penarikan pajak kembali saat dana masa depan tersebut dicairkan dinilai memberatkan kaum pekerja.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts