SEANTERONEWS.com – Direktur The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjukkan gelagat yang tidak wajar. Kejanggalan ini terlihat dari minimnya keterbukaan informasi serta pola penanganan yang bersifat kolaboratif antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tersebut.
Kesan adanya ketidakwajaran, menurut Adinda, mulai tercium publik sejak konferensi pers yang dilakukan Febrie sebelum dirinya mundur dari jabatan Jampidsus. Saat itu, ketika ditanya awak media mengenai penggeledahan rumah pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, jawaban yang diberikan dinilai membingungkan.
“Misalnya, ada pernyataan (Febrie) yang menyatakan benar itu rumah pribadi Jampidsus, benar uang ada yang punya, ada kegiatan. Secara tata bahasa, konstruksi kalimatnya sangat tidak jelas,” ujar Adinda kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Lebih lanjut, Adinda menyayangkan sikap diam Kejaksaan Agung yang terkesan tidak memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Padahal, penjelasan institusi tersebut sangat dinantikan publik sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang serius terhadap Febrie, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta kasus yang menyeret nama PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
“Jadi, ketika ada sesuatu yang sifatnya tidak wajar dalam penanganannya, wajar jika pikiran publik kemudian berkembang ke arah sana (dugaan ditutup-tutupi),” sambung Adinda.
Adinda menambahkan, pola penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sering kali memiliki pola serupa, di mana terkesan ada upaya untuk menutupi keterlibatan oknum dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Temuan Aset Fantastis
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat pasca operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding.
Dari dalam brankas tersebut, tim penyidik menyita barang bukti yang nilainya sangat fantastis, meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total keseluruhan aset yang diamankan dari rumah di Sentul tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain rumah di Sentul, tim penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, USD, SGD) dengan nilai hampir mencapai Rp60 miliar.
Meskipun rumah yang digeledah di Sentul santer disebut-sebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah, hingga saat ini pihak Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu dalam perkara ini.[]











