BREAKING

HUKUM

Kasus Febrie, Mahfud MD: Saling Bongkar Jauh Lebih Baik

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah adalah keharusan moral dan mendukung penegakan hukum berkeadilan.

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan kritis terkait dinamika hukum yang tengah melibatkan dua institusi penegak hukum utama di Indonesia. Mahfud menilai kompetisi terbuka antar-aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan kerah putih jauh lebih bernilai positif bagi masa depan pemberantasan korupsi ketimbang upaya saling melindungi oknum pelaku.

Pernyataan strategis ini dilontarkan Mahfud merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah pengunduran diri tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Mahfud, momentum pelik ini semestinya dijadikan sebagai batu pijakan bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk berlomba-lomba membuktikan integritas lembaga masing-masing melalui kinerja penindakan kasus rasuah yang transparan.

“Lebih baik sekarang saling bongkar saja daripada saling melindungi,” tegas Mahfud MD dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7/2026).

Kompetisi Positif Penegakan Hukum

Pakar hukum tata negara ini menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polri yang dinilai sigap mengendus serta melakukan penyitaan terhadap berbagai aset bernilai fantastis milik tersangka di beberapa lokasi penimbunan. Di sisi lain, ia juga memuji komitmen Kejaksaan Agung yang tetap konsisten memburu para mafia anggaran negara di sektor Badan Gizi Nasional (BGN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Keharusan Etika dan Moralitas Pejabat

Terkait mundurnya Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus, Mahfud memandangnya sebagai sebuah keharusan moral yang patut dihormati demi menjaga objektivitas proses hukum. Secara etika pemerintahan, seorang pejabat publik yang sedang tersangkut perkara pidana sepatutnya dibebastugaskan baik melalui mekanisme penonaktifan, mutasi, maupun pemberhentian sementara agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi birokrasi terhadap jalannya proses hukum, meskipun proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Soal Febrie mundur itu keharusan moral dan kebaikan bagi penegakan hukum. Keharusan moral,” imbuh Mahfud.

Mahfud juga menggarisbawahi bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan aset berskala masif oleh penyidik kepolisian bukanlah tindakan yang diambil tanpa dasar yang matang. Tindakan hukum tersebut mengindikasikan bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan bahkan mungkin lebih untuk mempertanggungjawabkan sangkaan hukum di hadapan majelis hakim kelak.

“Kalau diadakan penggeledahan dan pengangkutan barang itu berarti peristiwa pidananya sudah ada. Sudah cukup dua alat bukti bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti sehingga pasti dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts