SEANTERONEWS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah bergulirnya pengusutan kasus hukum yang menyeret aset pribadinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pengunduran diri pimpinan penindakan kasus korupsi Kejagung tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan mundur diambil atas dasar kesadaran personal sebagai wujud tanggung jawab moral, sekaligus demi menjaga independensi penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” urai Anang dalam rilis resminya.
Jaga Objektivitas Proses Hukum
Anang menerangkan bahwa langkah pengunduran diri ini ditempuh guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara di kepolisian dapat berjalan secara objektif dan bersih, serta terhindar dari adanya persepsi miring mengenai intervensi kelembagaan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan sikap menghormati keputusan ksatria yang diambil oleh Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya penanganan berbagai kasus mega-korupsi yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jampidsus. Seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penyidikan berbagai kasus strategis nasional, dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme organisasi.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang bergulir secara independen, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses pemeriksaan hukum.
Penyelidikan Aset Rp476 Miliar di Sentul
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi setelah jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengusutan atas tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik gabungan melakukan penggeledahan di 13 lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Salah satu titik penggeledahan yang menyedot perhatian publik adalah sebuah rumah di kompleks Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, yang kepemilikannya telah diakui oleh Febrie.
Dari penggeledahan di Sentul tersebut, penyidik menyita sebuah brankas berisi uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai taksiran sekitar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram. Hingga saat ini, proses pembuktian kepemilikan dan asal-usul aset sitaan bernilai fantastis tersebut masih terus berjalan dalam proses penyidikan kepolisian, dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan terkait perkara tersebut.











