JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap proses registrasi nomor seluler baru. Kebijakan yang mulai berjalan penuh sejak 1 Juli 2026 ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelindungan identitas digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon dalam berbagai tindak kejahatan siber.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardana, menegaskan bahwa seluruh operator telekomunikasi di Indonesia kini wajib menerapkan teknologi pemindaian wajah ini kepada setiap calon pelanggan baru.
“Mulai 1 Juli kemarin implementasi biometrik sudah berlaku penuh. Seluruh operator seluler diwajibkan mengimplementasikan face recognition dalam proses registrasi pelanggan baru,” jelas Dany dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dany, integrasi teknologi biometrik ini merupakan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terutama di tengah maraknya modus penipuan dan kejahatan berbasis teknologi informasi yang kian beragam.
Meminimalisasi Penyalahgunaan NIK
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menambahkan bahwa verifikasi biometrik ini diharapkan dapat mengatasi persoalan klasik berupa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik masyarakat. Selama ini, modus “peminjaman” identitas tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab kerap terjadi untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian digunakan bagi aktivitas ilegal.
“Penerapan biometrik ini menjadi salah satu solusi agar identitas masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Alfreno.
Dalam implementasi di lapangan, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor baru diharuskan datang langsung ke gerai resmi operator seluler. Proses pemindaian wajah akan menggunakan sistem deteksi keaktifan (liveness detection), yang kemudian dicocokkan secara langsung dengan basis data kependudukan nasional di bawah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini diyakini dapat memastikan validitas data pengguna secara real-time.
Ketentuan Bagi Pelanggan Lama
Pihak Komdigi memperjelas bahwa untuk saat ini, kebijakan wajib verifikasi biometrik hanya menyasar para pengguna yang melakukan registrasi nomor baru.
Bagi pelanggan lama yang kartunya sudah aktif, proses pembaruan data menggunakan sistem pengenalan wajah ini belum diwajibkan dan masih bersifat sukarela (voluntary). Pemerintah menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan baru ini sebelum mempertimbangkan perluasan regulasi di masa mendatang.
Melalui penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kasus penipuan digital, penyebaran pesan massal yang tidak diinginkan (spam), hingga berbagai kejahatan siber lainnya yang memanfaatkan nomor seluler secara signifikan.[]











