JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait anggaran belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terus dikembangkan. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial JND. Tersangka dari pihak swasta ini diduga terlibat dalam rekayasa sejumlah proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Penetapan status hukum sekaligus penahanan terhadap JND resmi dilakukan pada Senin (6/7/2026). Pengusaha yang menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana ini langsung dijebloskan ke Rumah Rutan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kelancaran proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa JND tidak hanya mengelola satu entitas bisnis. Ia diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang mengendalikan sedikitnya delapan perusahaan lain untuk mendapatkan paket pekerjaan belanja rutin di Ditjen Cipta Karya.
Deretan badan usaha yang berada di bawah kendali JND tersebut meliputi CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, serta CV Ardian Permata Indah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JND diduga bekerja sama secara sistematis dengan oknum internal untuk merekayasa pelaksanaan belanja rutin sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024. Berbagai bendera perusahaan di bawah pengaruhnya dimanfaatkan sebagai tameng administrasi untuk mencairkan anggaran negara pada pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah terealisasi atau fiktif. Dugaan kongkalikong ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya melebihi Rp16 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana jaringan korporasi bayangan sengaja digunakan untuk menyiasati sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penahanan JND bukan merupakan titik akhir dari pengusutan perkara. Tim jaksa penyidik masih terus melacak potensi keterlibatan pihak lain, baik dari jajaran birokrasi Kementerian PU, unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta rekanan lainnya.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, menginterogasi para tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara secara optimal,” ujar Dapot dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[]











