BREAKING

NASIONAL

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Kasus Korupsi IUP Bauksit

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp338,3 miliar milik bos PT QSS terkait skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

JAKARTA – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam membongkar skandal dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat. Tim penyidik baru saja melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset bernilai fantastis yang terafiliasi dengan Sudianto alias Aseng, selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Dalam rentang waktu operasi sejak 25 hingga 29 Agustus 2026, penyidik berhasil menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak di beberapa titik strategis di Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa estimasi nilai aset yang berhasil diamankan negara mencapai lebih dari Rp338,3 miliar.

“Dari pelaksanaan penyitaan oleh tim di lapangan, total estimasi keseluruhan barang bukti bernilai Rp338.358.700.000,” terang Anang dalam keterangan persnya pada Minggu (30/8/2026).

Aset yang disita tidak main-main, mencakup infrastruktur logistik maritim hingga properti. Nilai penyitaan terbesar berasal dari armada perairan pertambangan milik PT QSS. Kejagung menyegel tujuh unit kapal tongkang yang masing-masing ditaksir seharga Rp30 miliar (total Rp210 miliar), serta sembilan unit kapal tunda (tug boat) dengan nilai total sekitar Rp90 miliar.

Di area operasional tambang, penyidik juga mengamankan 16 unit alat berat yang terdiri dari ekskavator, grader, loader, dan vibro roller dengan estimasi nilai mencapai Rp32 miliar.

Sementara itu, dari pusat pul kendaraan logistik, aparat menyita puluhan truk pengangkut. Rinciannya meliputi 23 unit dump truck Hino bernilai Rp4,37 miliar dan 23 unit dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar. Tiga unit mobil operasional operasional jenis double dan single cabin senilai total Rp550 juta juga tak luput dari penyitaan.

Untuk aset properti, Kejagung menyita lima bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya (luas 588 meter persegi) dan Kota Pontianak (luas 284 meter persegi). Keseluruhan aset tak bergerak ini ditaksir bernilai Rp1,43 miliar.

Anang menambahkan, seluruh aset tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat hukum. “Proses penyegelan dan penitipan telah dilakukan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk memastikan nilai ekonomis barang bukti tetap terjaga selama proses peradilan berlangsung,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan adanya aktivitas eksploitasi bauksit ilegal. PT QSS diduga kuat melakukan penambangan jauh di luar batas wilayah IUP yang sah. Tak hanya itu, hasil tambang gelap tersebut kemudian diekspor dengan memanipulasi dokumen resmi perusahaan.

Dalam pusaran kasus ini, Sudianto alias Aseng dinilai sebagai aktor intelektual yang paling bertanggung jawab. Namun, ia tidak sendirian. Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan petinggi perusahaan dan oknum kementerian.

Keempatnya adalah Ayi Paryana (Direktur PT QSS), Yudie Abunawa (Komisaris PT QSS), Ivan Ariyanto (Konsultan Perizinan), serta Hadi Sahal Fadly Daulay, seorang Analis Pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM.

Hingga saat ini, pihak Kejagung masih melakukan pengembangan perkara guna melacak potensi aliran dana pencucian uang lainnya. Sementara itu, pihak Sudianto maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan aset dan status hukum yang menjeratnya.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts