BREAKING

NASIONAL

Tim Gabungan Sita 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Operasi gabungan lintas lembaga di Pangkalpinang berhasil mengamankan 4 ton balok timah ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar.

PANGKALPINANG – Komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap tata kelola komoditas mineral strategis nasional kembali ditunjukkan melalui tindakan tegas di lapangan. Sebuah operasi gabungan lintas lembaga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan ratusan balok timah campuran yang diduga kuat bersumber dari aktivitas peleburan skala rumahan (home industry) tanpa izin.

Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi antara personel Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Intel Korem 045/Garuda Jaya (Gaya). Sinergi tim taktis tersebut turut didukung penuh oleh jajaran aparatur Kelurahan Jerambah Gantung.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Presiden RI guna mengamankan aset sumber daya alam strategis dan memastikan rantai pasok pertambangan nasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Saat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di kawasan Perumahan Cempaka Mas, RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, petugas menemukan tumpukan balok timah campuran.

Dari lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan sedikitnya 160 balok timah campuran dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 4.000 kilogram atau sekitar 4 ton. Seluruh komoditas olahan ini diketahui berada di bawah penguasaan seorang warga berinisial S.

Berdasarkan taksiran awal dari pihak berwenang, pengamanan 4 ton balok timah ini diproyeksikan mampu menyelamatkan potensi penerimaan keuangan negara hingga senilai Rp1,7 miliar. Penyelamatan kas negara tersebut didasarkan pada asumsi apabila komoditas tersebut telanjur didistribusikan di luar prosedur tata niaga resmi yang diatur undang-undang.

Guna kepentingan proses hukum, seluruh balok timah sitaan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Fokus penyelidikan lanjutan akan diarahkan untuk melacak asal-usul bahan baku pasir timah, legalitas izin usaha peleburan, mekanisme distribusi penjualan, hingga indikasi pelanggaran pidana terhadap undang-undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Tindakan tegas ini menjadi bagian penting dari upaya preventif pemerintah dalam menertibkan tata niaga timah nasional. Pengetatan ini mendesak dilakukan mengingat timah merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yang rentan mengalami kebocoran pendapatan negara akibat praktik penambangan tanpa izin (PETI) dan pemurnian ilegal.

Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas hulu-hilir timah di Bangka Belitung, mulai dari penambangan, peleburan, penyimpanan, pengangkutan, hingga perdagangan.

Masyarakat serta pelaku usaha diimbau mematuhi seluruh regulasi perizinan resmi yang berlaku. Aktivitas penambangan liar maupun peleburan skala rumahan yang melanggar hukum tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga membawa konsekuensi hukum pidana yang serius bagi para pelakunya.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts