BREAKING

NASIONAL

Polri Perkuat Pencegahan Radikalisme Digital pada Anak

Polri memperkuat langkah pencegahan radikalisme digital pada anak menjelang Hari Bhayangkara ke-80, bekerja sama dengan Rumah Moderasi dan orang tua.

SEANTERONEWS.com – Menjelang perayaan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kian gencar memperketat pengawasan siber demi mengantisipasi penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET). Langkah preventif ini difokuskan pada lanskap digital yang kian rentan disusupi doktrin radikal yang menyasar generasi muda.

Melalui sinergi dengan Rumah Moderasi, institusi kepolisian mendorong peran aktif para orang tua untuk lebih protektif mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka guna menangkal paparan propaganda kelompok radikal di internet.

Pendiri Rumah Moderasi, Ustadz Sofian Sauri, memaparkan adanya pergeseran strategi dari kelompok ekstremis dalam merekrut anggotanya. Metode perekrutan yang dahulu membutuhkan komunikasi tatap muka kini bergeser ke ranah virtual, seperti platform media sosial, komunitas daring, hingga dunia gim online.

Perkembangan teknologi ini dinilai bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain menjadi celah bagi kelompok radikal untuk melancarkan doktrinasi secara masif tanpa harus berinteraksi fisik dengan calon korbannya.

“Jika dulu proses indoktrinasi dilakukan secara bertahap melalui pertemuan langsung, kini seluruh rangkaian tersebut beralih ke ruang siber. Bahkan, anak-anak kita sering kali tidak mengetahui siapa sosok asli di balik akun yang memengaruhi mereka,” ujar Sofian dalam seminar bertajuk “Peran Orang Tua Tangguh dalam Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja di Era Digital” pada Selasa (30/6/2026).

Mengacu pada data dari Mabes Polri, tercatat sedikitnya 110 anak di Indonesia telah terindikasi terpapar paham radikal melalui media digital. Kondisi ini dipandang sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat karena penetrasi ideologi ekstrem kini berjalan jauh lebih cepat.

Sofian juga menyoroti masih rendahnya kesadaran orang tua dalam memantau rekam jejak digital anak. Berdasarkan pemantauan organisasinya, sekitar 82 persen orang tua mengaku tidak mengetahui jenis konten maupun platform digital yang rutin diakses anak-anak mereka setiap hari.

Kelalaian ini dinilai berisiko tinggi mengingat sistem algoritma media sosial dirancang untuk menyajikan konten sejenis secara terus-menerus berdasarkan riwayat pencarian pengguna. Hal ini berpotensi menggiring anak masuk ke dalam lingkaran konten negatif, mulai dari pornografi, deviasi perilaku, hingga propaganda kelompok garis keras.

“Dari pendampingan kasus yang kami lakukan, terlihat jelas bagaimana kerja algoritma media sosial secara perlahan mengarahkan anak-anak pada paparan konten yang berisiko tinggi. Ini adalah tantangan kolektif yang harus kita selesaikan,” tambahnya.

Dari aspek psikologis, anak-anak yang mengalami hambatan komunikasi dalam keluarga, merasa kesepian, atau berada dalam lingkungan domestik yang kurang harmonis cenderung lebih rentan. Mereka biasanya mencari validasi dan pengakuan di komunitas virtual yang belum tentu aman. Oleh karena itu, hubungan emosional dan komunikasi yang sehat di dalam rumah dinilai sebagai garda pertahanan paling dasar.

Selain penguatan fungsi keluarga, peran lembaga pendidikan melalui guru bimbingan konseling dan penguatan literasi digital sangat diperlukan. Pemerintah pun diharapkan konsisten melakukan moderasi ruang siber secara ketat, termasuk menyaring konten berbahaya dan menerapkan sistem verifikasi usia pengguna.

Polri sendiri terus mematangkan strategi kolaboratif bersama jajaran pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengonfirmasi tingginya tingkat kerentanan remaja terhadap materi ekstremisme yang tersebar di komunitas daring.

Sebagai instrumen pencegahan dini, Polri menggalakkan program edukasi bertajuk “Vaksin Ideologi” guna memperkuat cara berpikir kritis generasi muda terhadap narasi-narasi radikal. Di saat yang sama, penguatan deteksi dini dan patroli siber terus ditingkatkan bersama penyedia layanan platform digital dengan berlandaskan pada regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts