LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe membekuk seorang pria paruh baya berinisial M (53) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Tersangka diringkus setelah sempat melarikan diri ke berbagai provinsi selama hampir dua bulan guna menghindari jerat hukum.
Pengungkapan kasus asusila ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe pada Selasa (30/6/2026).
AKBP Dr. Ahzan menjelaskan bahwa peristiwa pilu tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kediaman korban. Memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi, pelaku menyusup masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan asusila tersebut.
Aksi bejat tersangka terhenti ketika ibu korban tiba di rumah dan memergoki pelaku berada di dalam kamar bersama korban. Menyadari perbuatannya ketahuan, tersangka langsung melarikan diri secara tergesa-gesa melalui pintu belakang rumah. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan lapangan. Selama masa pelariannya, pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabui petugas.
“Tersangka terus berpindah tempat mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta, hingga akhirnya terlacak berada di wilayah Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Anggota kami langsung diberangkatkan ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa kembali ke Lhokseumawe,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban saat ini dilaporkan dalam kondisi mengandung akibat tindakan kekerasan seksual tersebut. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pemulihan psikologis korban tetap berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Adanya Pasal 50A dalam dakwaan ditujukan untuk memperberat sanksi pidana karena korban merupakan kelompok rentan penyandang disabilitas.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan adil. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan fisik maupun seksual yang menyasar perempuan dan anak-anak di lingkungannya.[]









