SUBULUSSALAM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Suriati binti Almarhum Kamaruddin kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam mengonfirmasi bahwa perkara tersebut resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik).
Peningkatan status kasus ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor SP2HP/62/V/Res.1.24./2026/Sat Reskrim. Sejak laporan kepolisian resmi diterima pada 15 April 2026 lalu, tim penyidik terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti pendukung di lapangan.
Pemeriksaan Saksi dan Pihak Terlapor
Dalam upaya mengurai fakta di balik peristiwa kekerasan tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya adalah pelapor sendiri (Suriati), Siti Sarjani, Ropni, Novita Mandahsari, serta Sufina Hamdan.
Selain memeriksa para saksi, kepolisian juga telah memanggil dan meminta keterangan dari dua orang terlapor, yakni Samsidar dan Rokiman. Guna melengkapi berkas perkara, Satreskrim Polres Subulussalam turut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada dua terlapor lainnya, yaitu Andre dan Eman alias Hermanto.
Kasus pengeroyokan ini sempat memicu simpati luas dari masyarakat setelah beredarnya foto korban yang tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Subulussalam pasca-kejadian. Kondisi korban tersebut memperkuat desakan publik agar proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.
Komitmen Transparansi Polres Subulussalam
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara ini sudah melangkah ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pemeriksaan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Perkara tersebut sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta para saksi sebelum menetapkan tersangka,” jelas IPTU Putu Gede.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan penanganan kasus ini telah disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap terbuka dan akuntabel dalam menginformasikan setiap progres perkembangan perkara kepada masyarakat luas.
Harapan Keadilan bagi Keluarga Korban
Langkah cepat dari jajaran Polres Subulussalam ini disambut positif oleh pihak keluarga Suriati yang mengharapkan kepastian hukum. Pihak keluarga meminta agar seluruh oknum yang terbukti terlibat secara hukum berdasarkan alat bukti yang sah dapat diproses tanpa pandang bulu.
“Kami berharap kasus pengeroyokan ini diusut sampai tuntas secara profesional dan adil,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum diatur secara tegas dalam Pasal 170 KUHP. Pelanggar pasal ini terancam hukuman pidana penjara yang disesuaikan dengan tingkat keparahan cedera atau akibat fisik yang dialami oleh korban.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, kepolisian kini memiliki kewenangan hukum yang lebih kuat untuk mengumpulkan alat bukti sah demi menegakkan keadilan bagi korban.[]










