PIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menyelenggarakan agenda Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester I Tahun 2026. Pertemuan koordinasi ini dilangsungkan di Aula Kantor KIP Pidie.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, dengan didampingi oleh dua anggota komisioner lainnya, yaitu Edi Kurniawan dan Azharuddin.
Sekretaris KIP Pidie, Neti Saparita, S.H., M.H., bersama para kepala subbagian serta staf jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Pidie turut hadir untuk mengawal kelancaran sosialisasi tersebut.
Agenda strategis ini diikuti oleh seluruh perwakilan pengurus partai politik yang terdaftar di Kabupaten Pidie. Selain dari unsur pelaksana pemilu dan parpol, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie, Nelliyana, juga tampak hadir untuk mengawasi jalannya proses penyelarasan data tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KIP Pidie, Edi Kurniawan, menerangkan secara mendetail elemen data kepengurusan serta keanggotaan parpol yang wajib diperbarui pada sistem Sipol oleh masing-masing pengurus partai politik untuk periode Semester I Tahun 2026.
Langkah pemutakhiran data ini didasarkan pada rujukan teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kebijakan pengisian data berkala tersebut merujuk pada Surat KPU RI Nomor: 464/PL.01.1-SD/06/2026 tertanggal 19 Mei 2026 mengenai arah kebijakan pemutakhiran basis data partai politik nasional.
KIP Pidie menekankan bahwa keaktifan pengurus partai politik dalam memperbarui data organisasi secara berkala pada aplikasi Sipol sangat memengaruhi kualitas administrasi kepemiluan ke depan.
Sipol dirancang sebagai instrumen digital yang mempermudah proses verifikasi sekaligus memastikan validitas keanggotaan parpol terkelola secara akuntabel.
Melalui sosialisasi terpadu ini, seluruh partai politik di Kabupaten Pidie diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengisian dokumen administrasi di dalam aplikasi Sipol secara tepat waktu demi menyukseskan tata kelola administrasi partai politik yang sehat dan transparan.[]










