SEANTERONEWS.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendapat perhatian intensif. Kali ini, pengamat mengimbau pemerintah untuk segera melakukan rekonsiliasi data menyusul adanya perbedaan mencolok dalam pelaporan anggaran program tersebut antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa kepastian angka anggaran sangat krusial untuk menegakkan transparansi keuangan negara.
BGN sebelumnya memaparkan dukungan APBN 2026 untuk MBG menyentuh angka Rp335 triliun, yang terbagi atas anggaran operasional utama sebesar Rp268 triliun dan dana cadangan Rp67 triliun.
Sebaliknya, kajian monitoring dari KPK merilis angka alokasi anggaran yang berbeda, yakni meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada tahun 2026.
“Perbedaan data pelaporan finansial ini sudah lebih dari cukup sebagai landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan sinkronisasi data secara terbuka kepada publik,” ujar Iskandar, Selasa (9/6/2026).
Iskandar menambahkan, publik berhak mengetahui rincian pembagian dana tersebut secara akurat: berapa yang dihabiskan untuk operasional kelembagaan, belanja bahan makanan riil, investasi infrastruktur dapur, hingga dana yang benar-benar terserap di piring anak-anak penerima manfaat.
Menurutnya, pengelolaan dana ratusan triliun rupiah memerlukan sistem kendali internal BGN yang sangat tangguh agar tidak memicu kerugian negara.
“Ratusan triliun rupiah uang rakyat ini tidak boleh dibiarkan menjadi kabut informasi yang membingungkan. Ia harus bertindak sebagai peta pembangunan yang jelas,” tegas Iskandar.
Kekhawatiran mengenai kebocoran anggaran ini sejalan dengan temuan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, mengonfirmasi masih banyaknya celah rawan penyimpangan dalam ekosistem distribusi program MBG.
Pernyataan tersebut disampaikan Sari seusai menghadiri kegiatan koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (8/6/2026). Berdasarkan hasil pemetaan berkala bersama KPK, terdapat sedikitnya delapan titik rawan korupsi yang terdeteksi di sektor hulu program, meliputi:
Kerangka regulasi operasional yang belum memadai.
Munculnya potensi praktik rente birokrasi.
Pola tata kelola kelembagaan yang terlampau sentralistik.
Adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Rendahnya transparansi informasi publik.
Risiko manajemen keamanan pangan di lapangan.
Parameter indikator keberhasilan program yang belum terukur jelas.
Ketiadaan data pengukuran awal (baseline) status gizi anak penerima manfaat.
Stranas PK secara khusus menyoroti pendekatan penanganan terpusat di lingkungan BGN yang berpotensi memotong peran strategis pemerintah daerah serta melemahkan fungsi pengawasan di tingkat tapak.
Celah penyimpangan administrasi juga rentan terjadi pada tahapan verifikasi mitra penyedia, penentuan lokasi dapur SPPG, hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pemerintah didorong segera mengintegrasikan masukan-masukan dari lembaga pengawas ini guna menjamin efektivitas program pangan nasional tersebut bersih dari praktik korupsi.[]










