ACEH

Sengketa Tapal Batas Lhoong, YARA Surati Pemkab Aceh Besar

YARA Aceh Besar secara resmi menyurati Pemkab Aceh Besar guna mendesak percepatan penyelesaian sengketa tapal batas gampong di Lhoong demi kepastian hukum.

SEANTERONEWS.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar secara resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar. Langkah ini diambil guna mendorong percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah administratif antara Gampong Lamkuta Blang Mee dan Gampong Lamgeurihue, Kecamatan Lhoong, yang hingga kini belum menemui titik temu.

Surat bernomor resmi tertanggal 20 Mei 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA. Surat itu ditujukan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPB) Kabupaten Aceh Besar, serta ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintahan terkait.

Melalui surat tersebut, YARA mendesak jajaran Pemkab Aceh Besar, termasuk Bupati Muharram Idris, untuk turun tangan memfasilitasi proses mediasi atas persoalan tapal batas yang telah berlarut-larut tersebut.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa pengiriman surat penegasan ini didasari oleh aspirasi yang disampaikan langsung oleh aparatur Gampong Lamkuta Blang Mee bersama Imum Mukim Blang Mee. Mereka mengeluhkan belum adanya kepastian hukum terkait batas administratif wilayah, padahal permohonan penyelesaian secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten sejak 28 April 2026.

“Penyelesaian sengketa tapal batas ini harus segera diprioritaskan oleh pemerintah daerah agar masyarakat di kedua desa mendapatkan kepastian hukum, sehingga program pembangunan serta administrasi pemerintahan tingkat gampong dapat berjalan dengan optimal,” ungkap Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya di Lambaro, Rabu (3/6/2026).

Menurut analisis awal YARA, munculnya perbedaan persepsi mengenai batas wilayah kedua gampong di Kecamatan Lhoong ini dipicu oleh penggunaan rujukan dokumen sejarah yang berbeda oleh masing-masing pihak.

Satu pihak menggunakan acuan peta lapangan produk tahun 1971 yang tersimpan di Kantor Camat Lhoong. Sementara pihak lainnya berpegang pada peta jalan (roadmap) terbitan tahun 1978 yang terarsip di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Adanya silang tafsir atas dokumen sejarah tersebut dinilai memerlukan kajian teknis yang objektif dan mendalam dari tim ahli kabupaten. Hal ini krusial dilakukan agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat gampong, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan lahan produktif dan batas wilayah administrasi desa.

Sebelum YARA melayangkan surat desakan ini, upaya damai sebenarnya telah diupayakan di tingkat kecamatan. Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Camat bersama unsur Muspika Lhoong pada 21 Oktober 2024 sempat digelar khusus untuk menetapkan batas wilayah tersebut. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts