BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh secara resmi memasukkan nama seorang pria berinisial AS ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan ini merupakan buntut dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu lintas provinsi dengan berat bersih (netto) mencapai 1.918,56 gram.
Penyelundupan barang haram dengan rute penerbangan Aceh menuju Jakarta tersebut berhasil digagalkan setelah petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) mengamankan seorang kurir berinisial MK (25) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, pada 10 Mei lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, memaparkan bahwa tersangka MK yang merupakan warga asal Kabupaten Bireuen tersebut tergiur upah puluhan juta rupiah untuk mengantarkan paket sabu tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MK dijanjikan komisi total sebesar Rp60 juta apabila paket sabu tersebut berhasil tiba di tempat tujuan di Jakarta. Namun, sebelum berangkat, pelaku baru mengantongi uang muka senilai Rp2 juta sebagai biaya akomodasi perjalanan, sementara sisa komisi sebesar Rp58 juta dijanjikan akan dilunasi begitu paket tiba di Jakarta,” ungkap Kombes Pol Andi Kirana dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Avsec menaruh curiga pada barang bawaan milik MK yang terdaftar sebagai penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta pada 10 Mei lalu. Saat kotak kardus cokelat milik pelaku melewati pemindaian mesin X-Ray di terminal keberangkatan, petugas mendeteksi adanya visual benda mencurigakan di dalam struktur kardus.
Petugas bandara kemudian mengamankan MK beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan khusus kepabeanan untuk dilakukan pembongkaran manual.
“Saat kardus tersebut dibuka secara paksa, petugas menemukan empat paket plastik tebal berisi kristal putih yang disembunyikan secara rapi di sela-sela dinding lipatan kardus,” urai Andi.
Dari hasil pemeriksaan intensif pihak penyidik, tersangka MK mengakui bahwa dirinya diperintah oleh AS (DPO) untuk membawa paket sabu tersebut ke Jakarta. MK mengaku tidak mengetahui isi paket secara mendalam dan hanya menerima barang tersebut di area halaman depan terminal Bandara SIM sekitar satu jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Penyidik juga mengidentifikasi bahwa sehari sebelum penerbangan, MK melakukan perjalanan darat dari Bireuen menuju Banda Aceh bersama AS dan seorang pria misterius lainnya yang tidak dikenali oleh tersangka. AS memfasilitasi biaya perjalanan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp2 juta langsung ke rekening pribadi MK.
Kepada pihak penyidik, MK yang kini telah mendekam di sel tahanan mengakui bahwa tindakan nekatnya menjadi kurir narkoba lewat jalur udara ini merupakan pengalaman pertama yang ia lakukan.
Atas perbuatannya, tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan rujukan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan penyelidikan guna melacak keberadaan AS yang diduga kuat bertindak sebagai pengendali utama sekaligus pemilik pasokan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah tersebut.[]










