SEANTERONEWS.com – Gelombang tuntutan terhadap pengusutan dugaan kasus rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar kembali bergulir di ibu kota. Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026).
Massa yang tergabung dalam koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP Garansi) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) membentangkan baliho besar berisi tuntutan tegas agar lembaga antirasuah tersebut segera memanggil, memeriksa, hingga mengusut dugaan keterlibatan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Aksi ini bertujuan mendesak KPK untuk menindaklanjuti secara serius berkas laporan dugaan penyimpangan anggaran daerah yang sebelumnya telah resmi diserahkan ke KPK sejak 13 Mei 2026 lalu.
Fokus utama yang disuarakan oleh para demonstran adalah kejelasan proses hukum terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19. Proyek tersebut ditengarai sarat kejanggalan dan diduga kuat telah mengakibatkan kebocoran anggaran daerah dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta KPK agar segera turun tangan melakukan audit investigatif yang menyeluruh. Pemeriksaan harus menyentuh seluruh aspek, mulai dari prosedur pengadaan, penilaian harga aset (appraisal), mekanisme pencairan dana, hingga proses peralihan hak milik aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut. Kami melihat adanya ketidaktransparanan yang berisiko merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Umum DPP Garansi, Sukri Soleh Sitorus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/6/2026).
Selain mendesak kelanjutan kasus rumah singgah, koalisi DPP Garansi dan Amppuh juga memanfaatkan momentum aksi tersebut untuk melayangkan laporan resmi terkait dua kasus dugaan korupsi baru di Pemkot Pematangsiantar, yaitu:
Dugaan Monopoli Proyek Pemkot: Adanya indikasi praktik pengaturan lelang secara terorganisasi dan konsorsium proyek pembangunan daerah yang diduga dikendalikan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar.
Dugaan Penyelewengan di BUMD Air Minum: Indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar pada Tahun Buku 2024 yang ditengarai merugikan kas daerah.
“Ini bukan perkara biasa. Kami menilai kondisi tata kelola pemerintahan di Pemkot Pematangsiantar saat ini sudah berada dalam fase darurat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pola penyimpangan ini terlihat sistemik dan dirancang secara terencana, sehingga merusak kualitas pelayanan publik. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” papar Sukri.
Sukri menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen data pendukung serta alat bukti awal ke meja pengaduan masyarakat KPK RI guna mempermudah proses penyelidikan lanjutan.
Koalisi pemuda dan mahasiswa tersebut berharap agar lembaga penegak hukum pimpinan KPK dapat bersikap independen, transparan, serta berani mengambil tindakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
“Kami sudah memberikan seluruh bukti awal. Kami sangat berharap KPK RI tidak pasif, melainkan segera memproses persoalan ini hingga tuntas agar menjadi bukti bahwa kekuasaan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.










