SEANTERONEWS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia terus melakukan pengawasan intensif terhadap jalannya fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama dari Arab Saudi menuju tanah air. Penyelenggaraan proses kepulangan ini dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan para jemaah.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa berdasarkan data mutakhir hingga Rabu (3/6/2026), sebanyak 28 kelompok terbang (kloter) telah resmi diberangkatkan dari Arab Saudi. Rombongan ini membawa total 11.120 orang, yang terdiri dari 11.008 jemaah haji reguler dan 112 petugas kloter.
“Dari total keberangkatan tersebut, sebanyak 19 kloter yang membawa 7.512 jemaah serta 76 petugas pendamping telah mendarat dengan selamat di tanah air. Dengan demikian, akumulasi jemaah dan petugas yang sudah tiba di Indonesia mencapai 7.588 orang,” terang Ichsan di Makkah pada Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, untuk kategori jemaah haji khusus, tercatat sebanyak 6.002 jemaah beserta 286 petugas pengawal telah menyelesaikan perjalanan pulang mereka ke tanah air, dengan total keseluruhan mencapai 6.288 orang.
Pada hari kedua fase pemulangan, dilaporkan terjadi beberapa penundaan (delay) jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Haji Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Keterlambatan tersebut berdampak pada beberapa rute penerbangan penting, antara lain rute menuju Surabaya (nomor penerbangan SV5160, SV5162, dan SV5166) serta rute tujuan Jakarta (nomor penerbangan SV5164 dan SV5172).
Ichsan menjelaskan bahwa penundaan jadwal terbang tersebut dipicu oleh tingginya volume lalu lintas udara serta kepadatan operasional di area terminal bandara. Hal ini dikarenakan proses kepulangan jemaah dari berbagai penjuru dunia berlangsung secara simultan pada waktu yang berdekatan.
Merespons kendala operasional ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi segera meningkatkan koordinasi dengan jajaran Daerah Kerja (Daker) Bandara, maskapai penerbangan, pihak syarikah, naqabah, hingga manajemen pengelola terminal bandara.
“Kemenhaj meminta maskapai penerbangan untuk memenuhi hak jemaah dengan menyediakan konsumsi berupa makanan dan minuman apabila waktu tunggu di bandara melebihi batas enam jam, sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku,” tambah Ichsan seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami jemaah terdampak.
Memasuki masa pemulangan ini, pihak Kemenhaj kembali mengeluarkan imbauan tegas terkait regulasi barang bawaan jemaah. Setiap jemaah haji diwajibkan mematuhi aturan standar bagasi, yaitu hanya diperkenankan membawa satu tas paspor, satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, dan satu koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram.
Pihak otoritas masih mendapati adanya jemaah yang membawa barang melebihi kapasitas yang ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai sangat penting demi kelancaran proses pemeriksaan (screening), pemindaian bagasi, hingga proses boarding pesawat.
Selain itu, Kemenhaj menegaskan larangan keras memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin dalam bentuk dan kemasan apa pun demi alasan keselamatan penerbangan. Sebagai gantinya, setiap jemaah dipastikan akan menerima jatah satu galon air zamzam ukuran lima liter secara gratis setibanya di debarkasi masing-masing di tanah air.
Untuk memfasilitasi jemaah yang masih berada di tanah suci dan ingin melaksanakan ibadah umrah sunah atau salat berjamaah di Masjidil Haram, layanan bus shalawat kini telah beroperasi kembali secara penuh. Sebanyak 421 armada bus dikerahkan untuk melayani 25 rute perjalanan yang strategis.
Mengingat suhu udara di Makkah yang masih tergolong cukup tinggi dan panas, Kemenhaj mengimbau para jemaah untuk terus menjaga kondisi fisik dengan rutin mengonsumsi air mineral, makan secara teratur, beristirahat dengan cukup, serta selalu menggunakan pelindung kepala seperti payung saat beraktivitas di luar hotel.
Kemenhaj juga mengajak seluruh ketua kloter, ketua rombongan, serta sesama jemaah untuk saling menjaga kekompakan dan memberikan perhatian ekstra kepada jemaah yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta jemaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi.[]










