BANDA ACEH – Personel Polsek Lueng Bata mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penganiayaan fisik terhadap mantan kekasihnya menggunakan senjata tajam jenis pisau kerambit. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Tersangka yang berinisial AF alias Bedu (31) diamankan polisi di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh korban, NA (24), sejak tanggal 12 Maret 2026 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menerangkan bahwa insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka ditengarai tidak bersedia menerima kenyataan bahwa hubungan asmaranya dengan korban telah berakhir.
AKP Jufri memaparkan bahwa permasalahan di antara keduanya turut melibatkan persoalan finansial. Saat jalinan kasih mereka masih berjalan baik, NA sempat menyerahkan sejumlah modal usaha kepada AF untuk merenovasi salah satu kamar di rumahnya agar bisa disewakan kepada pihak lain.
Namun, ketika hubungan asmara mereka retak, korban meminta kembali seluruh modal beserta keuntungan sewa kamar yang menjadi haknya. Situasi semakin memanas saat korban meminta tersangka untuk memindahkan sejumlah data dokumentasi dari telepon genggamnya.
AF yang tersulut emosi langsung membanting ponsel korban hingga pecah. Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengintimidasi korban dengan sebilah pisau kerambit. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan hingga harus mendapatkan penanganan medis berupa tujuh jahitan.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
Merespons laporan yang diajukan korban pada Maret lalu, unit reskrim Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait di lapangan.
Melalui upaya penyelidikan terukur, petugas akhirnya berhasil meringkus AF di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan fisik, termasuk yang terjadi dalam ranah hubungan personal. Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara damai dan menempuh jalur kekeluargaan atau hukum tanpa menggunakan cara-cara kekerasan yang merugikan. Sementara itu, korban NA kini telah mendapatkan pendampingan psikologis serta jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]











