SEANTERONEWS.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bergerak cepat mengusut skandal dugaan pemalsuan riset ilmiah internasional yang menyeret akademisi asal Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengonfirmasi telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) guna menelusuri latar belakang para pelaku.
Langkah taktis ini diambil pemerintah setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejanggalan presentasi ilmiah dalam sebuah konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark.
Respons cepat diwujudkan dengan pembentukan tim investigasi khusus yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Koordinasi diarahkan kepada UNY mengingat perguruan tinggi tersebut merupakan almamater tempat para terduga pelaku menempuh studi jenjang strata satu (S1).
Meski keempat pelaku memiliki latar belakang kelulusan S1 yang sama dari UNY, jenjang pendidikan pascasarjana (S2) mereka tercatat berasal dari kampus yang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kementerian melakukan pemeriksaan silang terhadap basis data kepegawaian nasional. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar terduga pelaku bukan merupakan dosen atau peneliti aktif yang berafiliasi resmi dengan institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Otoritas kementerian mencatat hanya ada satu orang dari kelompok tersebut yang terkonfirmasi memiliki afiliasi resmi sebagai dosen atau peneliti di sebuah perguruan tinggi dalam negeri.
Brian membeberkan tantangan administratif yang dihadapi kementerian dalam penegakan disiplin. Mekanisme komisi etik serta sanksi kepegawaian internal kampus hanya dapat dijatuhkan apabila oknum yang bersangkutan berstatus aktif sebagai dosen atau peneliti di bawah naungan perguruan tinggi.
Dengan demikian, sanksi administratif seperti pemberhentian status kepegawaian secara otomatis tidak dapat diberlakukan oleh kementerian terhadap pelaku yang tidak memiliki ikatan afiliasi formal.
Kendati demikian, Kemendiktisaintek menegaskan tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Pihak kementerian akan terus konsisten mengumpulkan data dan bukti guna mengkaji berbagai opsi langkah hukum yang dapat ditempuh demi memberikan efek jera agar kredibilitas riset nasional tidak tercoreng di mata dunia.
Menindaklanjuti koordinasi dengan kementerian, pihak UNY dilaporkan telah mengambil tindakan tegas dengan mengundang langsung empat orang terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi secara mendalam seputar aktivitas dan motif aksi mereka.
Hasil wawancara awal mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pemalsuan karya ilmiah tersebut dilakukan demi mengincar bantuan dana perjalanan (travel grant) ke luar negeri.
Kasus pemalsuan riset medis ini pertama kali mencuat ke publik setelah dibongkar oleh seorang peneliti epidemiologi asal Indonesia di University of Oxford, Wa Ode Dwi Daningrat, melalui akun media sosial miliknya.
Dwi mendeteksi berbagai kejanggalan dalam 19 abstrak karya ilmiah yang diajukan oleh kelompok periset tersebut pada simposium ISPPD 2026 (International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases) di Denmark.
Temuan tersebut mencakup indikasi fabrikasi data penelitian, ketidakakuratan substansi ilmiah, hingga tanda-tanda kuat penggunaan piranti kecerdasan buatan (AI) secara berlebihan dalam menyusun naskah akademis.











