BREAKING

NASIONAL

Demo Tak Berizin di Lapas Sungguminasa Berujung Perusakan

Ditjenpas Kemenimipas ungkap kronologi kerusuhan di Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa oleh massa AMPH. Fasilitas rusak, sajam ditemukan, dan 8 orang ditangkap.

SEANTERONEWS.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, berakhir ricuh. Insiden yang terjadi pada Senin (25/5/2026) tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan parah.

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, kondisi di depan pintu masuk Lapas tampak mencekam. Massa tidak hanya melakukan orasi, tetapi juga melakukan tindakan anarkis seperti mencoret-coret tembok, membakar ban, hingga memaksa masuk ke area pengamanan.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu, disebut tidak menerima surat pemberitahuan atau izin resmi terkait kegiatan tersebut.

“Massa melakukan tindakan perusakan yang menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas dan sarana Lapas. Salah satu tindakan nekat yang dilakukan adalah menabrakkan sepeda motor ke pintu ruang Penjaga Pintu Utama (P2U),” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Selain merusak pintu pengamanan, massa juga memaksa mobil dengan pengeras suara (sound system) masuk ke area terlarang. Tindakan anarkis ini memicu keresahan besar, tidak hanya bagi petugas dan warga binaan, tetapi juga masyarakat yang bermukim di sekitar Lapas Bollangi.

Laporan dari petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa sejumlah demonstran terlihat membawa senjata tajam, seperti busur panah dan senjata khas daerah (badik). Kehadiran massa bersenjata ini menambah eskalasi ketegangan selama unjuk rasa berlangsung.

Merespons situasi yang tidak kondusif, Kepala Lapas langsung melakukan koordinasi cepat dengan aparat kewilayahan dari Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 untuk meminta bantuan personel tambahan.

Dalam penertiban pasca-kejadian, aparat berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat sebagai provokator aksi. Kedelapan individu tersebut segera dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih lanjut, dua di antara mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika,” tambah Rika.

Saat ini, situasi di Lapas Narkotika Sungguminasa berangsur kondusif di bawah penjagaan ketat aparat gabungan TNI-Polri. Pihak Ditjenpas Kemenimipas sangat menyayangkan aksi unjuk rasa yang berakhir dengan pengrusakan fasilitas publik ini.

Pemerintah menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai koridor hukum tanpa merusak sarana negara maupun mengancam keselamatan orang lain. Kasus perusakan ini kini tengah diproses secara hukum oleh Polres Gowa guna menentukan sanksi pidana bagi para pelaku yang terlibat.[]

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts