SEANTERONEWScom – Fenomena kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami pergeseran strategi yang signifikan seiring pesatnya kemajuan teknologi. Jika di masa lalu sindikat beroperasi secara konvensional, kini mereka bergerilya dengan leluasa di dunia maya.
Berbagai platform komunikasi dan media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, TikTok, hingga portal pencarian kerja daring, dijadikan ladang baru untuk menjerat korban secara masif tanpa mudah terendus oleh aparat.
Peringatan tegas mengenai transformasi kejahatan ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Dalam agenda Webinar Literasi Digital bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” pada Selasa (26/5/2026), Dave menyoroti bagaimana platform digital telah disalahgunakan menjadi alat eksploitasi yang terorganisir.
“Karena pelaku memanfaatkan anonimitas untuk menyamarkan identitas, masyarakat dituntut memiliki benteng pertahanan berupa literasi digital yang mumpuni agar terhindar dari rekrutmen ilegal berskala canggih ini,” terang Dave.
Manipulasi Emosional dan Tawaran Fiktif
Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini membedah lebih dalam terkait metode operasi para sindikat. Ia memaparkan bahwa umpan yang paling sering ditebar adalah informasi lowongan pekerjaan (loker) fiktif yang dibalut dengan iming-iming gaji fantastis serta fasilitas yang sangat menggiurkan.
Lebih mengerikan lagi, jaringan kriminal ini bekerja secara analitis. Mereka melakukan pemantauan mendalam (profiling) terhadap aktivitas daring calon mangsanya.
Melalui komunikasi yang intens di dunia maya, pelaku sengaja membangun kedekatan secara psikologis (grooming). Akibatnya, korban merasa aman dan percaya, tanpa menyadari bahwa mereka sedang dituntun masuk ke dalam jurang eksploitasi.
Episentrum Asia Tenggara dan Kolaborasi Lintas Sektor
Dave turut memaparkan fakta krusial bahwa kawasan Asia Tenggara saat ini berstatus sebagai wilayah dengan risiko penipuan daring (online scam) dan perdagangan manusia yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam peta kejahatan ini, Indonesia menanggung dampak yang cukup parah dari maraknya operasi perekrutan tenaga kerja ilegal lintas batas negara.
Menghadapi kompleksitas krisis ini, Dave menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak bisa hanya bertumpu pada pundak penegak hukum.
Dibutuhkan sebuah ekosistem pencegahan yang mengakar kuat. Hal ini mencakup peningkatan edukasi publik serta pembentukan kolaborasi lintas sektor yang mengikat pemerintah, penyedia platform teknologi, aparat keamanan, institusi pendidikan, dan masyarakat luas.
“Mencegah jatuhnya korban TPPO adalah tanggung jawab kita bersama. Generasi muda Indonesia harus segera dilindungi dari ancaman eksploitasi digital yang polanya semakin rumit dan berbahaya,” tutupnya.[]










