BREAKING

HUKUM

Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Ancaman Hercules ke Ilma Sani

Aktivis hukum Ahmad Khozinudin mengkritik keras dugaan intimidasi Hercules terhadap Ilma Sani Fitriani. Simak detail perseteruan hukum dan laporan kepolisiannya.

SEANTERONEWS.com – Aktivis hukum Ahmad Khozinudin memberikan kritik tajam terkait dugaan tindakan intimidasi yang melibatkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, terhadap Ilma Sani Fitriani. Perseteruan ini memicu perhatian publik setelah adanya laporan mengenai dugaan penculikan dan ancaman senjata terhadap putri dari penulis Ahmad Bahar tersebut.

Dalam sebuah diskusi daring, Khozinudin menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak GRIB Jaya sebagai bentuk “main hakim sendiri” atau eigenrichting. Ia menyayangkan cara-cara kekerasan yang digunakan dalam menghadapi seorang wanita di ruang publik.

Ahmad Khozinudin menyatakan keprihatinannya terhadap fungsi negara dalam melindungi warganya. Menurutnya, insiden yang menimpa Ilma Sani merupakan sinyal bahwa negara seolah kalah oleh praktik premanisme yang mengambil alih peran penegakan hukum.

“Saya miris, berarti negara ini sudah lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa agar mereka terlepas dari ancaman unsur manapun,” ujar Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam (25/5/2026).

Ia menekankan bahwa jika terjadi perselisihan atau sengketa, negara melalui aparat penegak hukum seharusnya menjadi mediator yang sah. Pengambilalihan fungsi tersebut oleh kelompok tertentu dengan cara penjemputan paksa hingga interogasi di bawah ancaman senjata dinilai telah mencederai tatanan hukum di Indonesia.

Duduk Perkara: Kesalahpahaman Berujung Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini diduga berakar dari sebuah kesalahpahaman kronologis. Namun, alih-alih melakukan klarifikasi secara baik-baik, pihak terlapor diduga langsung melakukan tindakan represif tanpa mendengar penjelasan dari pihak korban.

Atas kejadian yang dialaminya, Ilma Sani Fitriani telah melayangkan dua laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2026:

Laporan Unit PPA: Terkait perlindungan perempuan dan anak dengan nomor registrasi LP/B/3678/V/2026/SPKT.

Laporan Direktorat Siber: Terkait dugaan pelanggaran di ruang digital dengan nomor registrasi LP/B/3679/V/2026/SPKT.

Di sisi lain, pihak GRIB Jaya tidak tinggal diam. Pada Senin (25/5/2026), organisasi tersebut resmi melaporkan balik Ilma Sani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, menjelaskan bahwa Ilma dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihak GRIB Jaya menilai informasi yang disebarkan oleh Ilma tidak lengkap, tidak pasti, dan cenderung berlebihan sehingga menyudutkan pihak mereka.

“Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT. Saudari IF (Ilma) dilaporkan karena menyebarkan berita yang kami nilai tidak sesuai fakta,” tegas Hika kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Kini, kedua belah pihak saling lapor dan kasus ini tengah dalam penanganan intensif penyidik Polda Metro Jaya. Publik menantikan ketegasan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil, guna membuktikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri tegak di atas kepentingan kelompok manapun.[]


Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts