SEANTERONEWS.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan penekanan serius terkait proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam pertemuan strategis di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026), Mualem menyatakan bahwa poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh yang harus sejalan dengan semangat MoU Helsinki.
Menurut Mualem, penyesuaian regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah preventif untuk menjaga stabilitas daerah. “Kalau kewenangan tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik di Aceh di masa depan,” tegasnya di hadapan Tim Pembahas Revisi UUPA.
Selain persoalan kewenangan, Mualem menyoroti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Ia berharap dalam revisi ini, alokasi Dana Otsus dapat ditingkatkan atau setidaknya disetarakan dengan skema yang diterapkan di Papua.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujar Mualem. Pernyataan ini menjadi misi utama yang akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislatif (Banleg) DPR-RI yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026).
Guna memperkuat posisi tawar Aceh, Mualem secara khusus memanggil Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), beserta jajaran Tim Pembahas dari legislatif dan eksekutif ke Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh elemen Pemerintah Aceh memiliki visi yang seragam.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Dalam diskusi intensif tersebut, hadir pula Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), Sekda Aceh Nasir Syamaun, serta tokoh kunci lainnya seperti Dr. Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man).
Wakil Gubernur Dek Fadh menyatakan optimismenya bahwa Pemerintah Pusat akan mengabulkan usulan terkait Dana Otsus melalui pola komunikasi yang harmonis. “Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi. Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” ungkapnya. Ia juga mendorong keterlibatan akademisi dan berbagai komponen masyarakat agar revisi UUPA mencerminkan aspirasi Aceh secara luas.
Sekda Aceh, Nasir Syamaun, yang bertindak sebagai moderator, memaparkan bahwa saat ini terdapat 52 poin dalam draf revisi, yang terdiri dari 51 pasal revisi dan satu pasal tambahan. “Dari jumlah tersebut, kita mengusulkan 8 pasal revisi secara spesifik. Karena itu, kita perlu melihatnya secara menyeluruh dan teliti,” jelas Nasir.
Sementara itu, Ketua DPRA Abang Samalanga menegaskan bahwa setiap perubahan norma dalam UUPA wajib melalui konsultasi dengan DPR Aceh. Hal ini dilakukan agar sikap yang disampaikan di hadapan Banleg DPR-RI benar-benar representasi resmi rakyat Aceh.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, melihat banyak usulan dari DPR-RI yang sebenarnya bernada positif bagi kemajuan daerah.
Menutup diskusi, tokoh hukum Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) mengingatkan kembali nilai historis UUPA. “UUPA adalah sebuah mahakarya yang melibatkan pihak internasional. Revisi ini bertujuan agar undang-undang tersebut benar-benar bisa diimplementasikan, sekaligus menjadi catatan sejarah penting bagi masa depan Aceh,” pungkasnya.[]











