SEANTERONEWS.com – Pemerintah resmi memulai transformasi besar dalam tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) nasional. Mulai 1 Juni 2026, kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mulai diimplementasikan secara bertahap bagi sejumlah komoditas strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensinkronkan data perdagangan serta memperkuat transparansi arus devisa hasil ekspor.
Dalam fase pertama yang dimulai pada awal Juni mendatang, kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas unggulan Indonesia, yakni Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan feroalloy (feronikel).
“Ekspor untuk CPO, batu bara, dan feronikel per 1 Juni akan memasuki tahap pertama, di mana seluruh aktivitas pengiriman ke luar negeri harus melalui Danantara Sumberdaya Indonesia,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pada periode transisi ini, mekanisme ekspor tetap melibatkan sistem Bea Cukai yang terintegrasi. Namun, terdapat aturan baru dalam proses administrasi di mana para pemilik barang dan eksportir wajib mendaftarkan aktivitas mereka melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Khusus untuk tahap awal ini, eksportir diwajibkan mencantumkan PT DSI sebagai co-exporter dalam dokumen pengapalan mereka,” tambah Airlangga.
Masa Transisi dan Evaluasi Paralel
Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan untuk mengevaluasi efektivitas skema ini. Selama masa tersebut, perusahaan eksportir masih diperbolehkan menjalankan kontrak dengan mitra dagang mereka masing-masing, namun tetap di bawah pemantauan ketat PT DSI.
PT DSI sendiri berperan sebagai pengawas dan penerima laporan aktivitas ekspor. Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap mematuhi prinsip keadilan harga dan menghindari praktik manipulasi nilai transaksi (transfer pricing) selama periode transisi.
Targetnya, kebijakan ini akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027. Pada saat itu, PT DSI tidak lagi sekadar co-exporter, melainkan bertindak sebagai eksportir penuh yang mengelola seluruh proses transaksi, mulai dari kontrak penjualan hingga penerimaan devisa.
Salah satu alasan kuat di balik penerapan kebijakan satu pintu ini adalah adanya perbedaan signifikan (gap) antara data perdagangan Indonesia dengan negara mitra. Airlangga memaparkan adanya defisit pencatatan dengan Amerika Serikat sebesar 16-17 miliar dolar AS dan dengan China yang mencapai kisaran 20-30 miliar dolar AS.
Dengan sentralisasi melalui PT DSI, pemerintah optimis tingkat transparansi pendapatan negara akan meningkat signifikan.
“Kehadiran PT DSI diharapkan mampu membuat revenue ekspor menjadi lebih terbuka. Hal ini tidak hanya meningkatkan nilai perusahaan secara nasional, tetapi juga berdampak langsung pada kenaikan penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, serta PNBP lainnya,” pungkas Menko Airlangga.[]











