BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Aceh resmi menyepakati kemitraan strategis baru. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta koordinasi intensif yang digelar di Ruang Kerja Kapolda Aceh pada Kamis (21/5/2026).
Langkah tersebut diambil guna memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran fungsi pemasyarakatan di wilayah Aceh.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karoops Polda Aceh serta Plt. Dirtahti Polda Aceh.
Sementara itu, delegasi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Yan Rusmanto[1]. Beliau hadir bersama jajaran strategis, termasuk Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, Kepala Lapas (Kalapas) Banda Aceh, Kepala Bapas Banda Aceh, Kepala Rutan Banda Aceh, Kalapas Anak, serta Kalapas Lhoknga Aceh Besar.
Kehadiran para pimpinan satuan kerja di lingkungan pemasyarakatan ini menunjukkan komitmen penuh untuk menyelaraskan prosedur pengamanan di lapangan dengan kebijakan dari kepolisian wilayah.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan fondasi operasional yang sangat krusial. Kerja sama ini bertujuan utama untuk mengoptimalkan tugas pokok kedua institusi, terutama dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta mendukung pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah usai penandatanganan dokumen kerja sama.
Dengan adanya payung hukum kerja sama yang jelas, proses deteksi dini terhadap potensi kerawanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) dapat ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan bahwa penguatan kolaborasi antara jajaran Polda Aceh dan Ditjenpas Aceh diharapkan mampu melahirkan ekosistem keamanan yang stabil. Dampak positif dari kerja sama ini tidak hanya dirasakan di dalam lingkungan rutan dan lapas, melainkan juga berimbas secara langsung pada ketenteraman masyarakat luas.
Melalui kemitraan terstruktur ini, kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk mempererat jalur komunikasi dua arah. Koordinasi yang terjalin erat juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme seluruh personel dari kedua institusi dalam memberikan pelayanan serta perlindungan yang optimal kepada publik.[]









