BANDA ACEH – Gelombang protes terkait polemik layanan kesehatan di Tanah Rencong akhirnya membuahkan hasil. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, secara resmi menandatangani surat pernyataan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Ferdiyus turun langsung menemui kerumunan demonstran di depan gerbang utama Kantor Gubernur Aceh pada Senin sore (18/5/2026). Penandatanganan tersebut dilakukan langsung di hadapan massa aksi.
Menanggapi langkah kooperatif tersebut, Juru Bicara Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Teuku Raja Aulia Habibie, menyampaikan apresiasinya. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengesahan pembatalan regulasi ini belum sepenuhnya tuntas sebelum dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah.
“Kami tegaskan, pencabutan aturan ini tidak sah jika hanya berupa pernyataan tanpa adanya berita acara resmi. Dokumen hitam di atas putih itulah yang menjadi fokus utama kami hari ini,” tegas Habibie di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Kekecewaan Terhadap Absennya Gubernur
Aksi turun ke jalan yang digelar hari ini merupakan puncak dari rasa frustrasi masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai membatasi hak dasar kesehatan publik. Menurut Habibie, kedatangan massa ke pusat pemerintahan sejatinya bertujuan untuk berdialog langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Namun, harapan tersebut tak kunjung terwujud. Para pengunjuk rasa merasa aspirasi mereka diabaikan oleh pimpinan daerah.
“Sangat disayangkan, kami sudah tiga kali menggelar aksi beruntun, bahkan sampai menginap di jalan selama dua malam. Namun hingga detik ini, saat aturan itu akhirnya dicabut, Mualem sama sekali tidak bersedia menemui rakyatnya,” sesal Habibie.
Kehadiran massa bersama petisi yang telah disusun secara matang bertujuan untuk mendapatkan jaminan mutlak. ARA ingin memastikan bahwa kebijakan yang membatasi akses berobat gratis bagi warga Aceh tersebut benar-benar telah dihapuskan dari lembaran daerah.
Desak Pemerintah Sampaikan Permohonan Maaf
Lebih jauh, Habibie menyoroti proses perumusan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang sejak awal dinilai bermasalah. ARA memandang regulasi tersebut cacat secara hukum sehingga wajar apabila memicu gelombang penolakan yang masif di berbagai lapisan masyarakat.
Pemberlakuan aturan yang tergesa-gesa itu dinilai telah menciptakan kepanikan massal, kebingungan di fasilitas kesehatan, hingga dugaan adanya warga yang menjadi korban akibat tertundanya penanganan medis.
Atas rentetan kerugian moril dan materiel tersebut, massa ARA mengeluarkan desakan tegas. Mereka menuntut pihak Pemerintah Aceh, selaku pembuat kebijakan, untuk berjiwa besar mengakui kesalahan.
“Lahirnya Pergub JKA ini jelas cacat hukum dan telah mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut agar pemerintah daerah segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Aceh atas kegaduhan dan kerugian yang telah terjadi,” tutupnya.[]









