GAGASAN menjadikan Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sebagai pusat ketahanan pangan nasional sejatinya bukanlah hal baru. Jejak sejarah mencatat, ambisi ini telah dirintis sejak masa kolonial. Namun, dari waktu ke waktu, upaya transformasi pertanian ini selalu berhadapan dengan tembok tebal bernama benturan budaya dan hak ulayat.
Melacak ke belakang, pada tahun 1939 pemerintah kolonial Belanda sempat membangun Kumbe Rice Estate seluas 300 hektare di wilayah Kurik. Proyek rawa berlahan gambut ini menggunakan sistem irigasi pompa dari Sungai Kumbe. Sayangnya, proyek ini menemui hambatan sosial.
Suku asli setempat, seperti Suku Marind, menolak keras peralihan profesi. Hidup harmoni dengan hutan sebagai pemburu rusa dan peramu sagu, mereka enggan beralih menjadi petani sawah. Alhasil, Belanda terpaksa mendatangkan tenaga kerja transmigran dari Pulau Jawa untuk menggarap lahan tersebut.
Estafet Ambisi Pangan Lintas Generasi
Pasca-kemerdekaan, ambisi mencetak lumbung pangan dihidupkan kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2010 lewat program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Dengan target fantastis mencapai 1,28 juta hektare untuk padi, tebu, dan sawit, proyek ini kembali terganjal masalah teknis pengelolaan lahan gambut serta sengketa tanah adat yang memicu penolakan warga akibat adanya relokasi paksa.
Program ini kemudian diteruskan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 dengan target 1,2 juta hektare sawah baru, yang pada 2020 resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (periode 2024-2026), akselerasi kembali didorong untuk mencetak 1 juta hektare lahan sawah baru.
Meski rezim berganti, akar masalahnya tetap sama: kegagalan menjembatani lompatan transformasi budaya. Masyarakat adat yang terbiasa dengan sistem ekonomi berburu dan meramu dipaksa beradaptasi secara instan dengan ekosistem agroindustri modern berskala korporasi.
Penolakan keras pun kembali menyeruak, terutama terkait alih fungsi 490 ribu hektare hutan adat demi kepentingan pangan dan energi. Padahal, saat ini tercatat ada sedikitnya 38 perusahaan yang telah mengantongi izin penguasaan lahan di wilayah adat seluas 1,6 juta hektare di Papua Selatan. Suku-suku besar seperti Marind, Maklew, Khimaira, Yei, Awyu, Muyu, dan Wambon menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan arus modernisasi ini.
Memahami Konsep Suku dan Marga dalam Kepemilikan Lahan
Untuk mengurai konflik agraria di Papua, pemerintah harus memahami struktur sosial setempat. Ada perbedaan fundamental antara “Suku” dan “Marga”. Suku (seperti Marind atau Yei) adalah kelompok besar yang disatukan oleh bahasa dan mitologi leluhur. Namun, pemilik sah dan absolut atas hak ulayat tanah adalah “Marga”, yakni unit sosial terkecil berdasarkan garis keturunan ayah.
Marga-marga seperti Gebze, Kaize, Mahuze, hingga Samkakai memiliki batas wilayah adat dan lambang totem masing-masing, seperti sagu, kasuari, atau kelapa. Keberagaman ini berarti negara tidak bisa begitu saja mengambil alih lahan tanpa persetujuan spesifik dari marga penguasa wilayah tersebut, bukan sekadar representasi suku semata.
Pro dan Kontra di Akar Rumput
Di lapangan, implementasi PSN membelah pandangan masyarakat adat menjadi dua kutub:
Kelompok yang Mendukung
Terdapat sekitar 22 marga di sejumlah distrik yang secara sukarela menyerahkan lahannya untuk mendukung PSN. Melalui skema kerja sama jangka panjang dengan korporasi, mereka mendapatkan kompensasi nyata berupa fasilitas publik, perumahan layak, serta pembagian sisa hasil usaha (SHU) melalui mekanisme koperasi plasma.
Kelompok yang Menolak
Di sisi lain, banyak marga yang teguh memegang prinsip bahwa tanah adalah “Mama Kandung” yang tak ternilai harganya. Menolak jargon bahwa Papua adalah tanah kosong, kelompok ini risau akan ancaman deforestasi.
Mereka skeptis terhadap keadilan masa depan generasi penerus jika hutan sakral mereka disulap menjadi perkebunan tebu, industri minyak sawit, atau pabrik bioetanol. Kehadiran alat berat, pekerja transmigran, hingga aparat keamanan seringkali memicu trauma dan resistensi.
Kesimpulannya, proyek lumbung pangan di Merauke bukanlah sekadar urusan teknis pencetakan sawah atau investasi. Ini adalah ujian bagi negara dalam meramu pendekatan mitigasi sosial yang lebih humanis, agar transformasi ekonomi tidak mencabut akar identitas dan hak asasi masyarakat adat di bumi Cenderawasih.









