SEANTERONEWS.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun 2023 kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Pusat Kajian Analisis Transaksi (PUKAT) Aceh secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dana pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Direktur PUKAT Aceh, Adi Irwan, menaruh curiga pada alokasi anggaran senilai Rp200 juta yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran lalu. Pasalnya, hingga memasuki pertengahan 2026, wujud fisik serta asas manfaat dari dokumen penting tersebut dipertanyakan oleh publik.
“Kami meminta pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk proaktif mengusut tuntas aliran dana Rp200 juta ini. Jika wujud fisik serta laporan pertanggungjawaban dari kajian tersebut tidak bisa dibuktikan, maka kuat dugaan program ini hanyalah proyek fiktif yang merampok uang daerah,” tegas Adi saat ditemui di Tapaktuan pada Jumat (15/5/2026).
Pentingnya Transparansi Anggaran Lingkungan
Lebih lanjut, Adi memaparkan bahwa KLHS bukanlah dokumen sembarangan. Berkas ini merupakan fondasi vital dalam merancang arah pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, ketidakjelasan status dokumen ini bisa berdampak buruk pada tata ruang dan ekosistem Aceh Selatan ke depannya.
Ia pun menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan untuk berani tampil dan memberikan klarifikasi transparan kepada masyarakat.
“Transparansi mutlak diperlukan. Jangan sampai ada uang rakyat bernilai ratusan juta yang menguap tanpa output yang jelas. Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan indikasi penyelewengan hukum, siapa pun pelakunya harus diseret ke meja hijau,” tambahnya.
Langkah tegas APH, menurut Adi, sangat dinantikan demi memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola birokrasi dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Kadis LH Bantah Keras Tudingan Proyek Fiktif
Menanggapi gelombang kritik dari PUKAT Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, T. Masrizal S.Hut, akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Masrizal membenarkan adanya kucuran dana APBK 2023 sebesar Rp200 juta yang diperuntukkan bagi penyusunan KLHS.
Namun, ia menampik dengan keras segala narasi yang menyebutkan bahwa program tersebut adalah fiktif alias bodong.
“Isu yang menyebutkan bahwa ini adalah proyek fiktif itu sama sekali tidak mendasar dan tidak benar. Proses penyusunan dokumen KLHS tersebut sudah rampung kami kerjakan,” bantah Masrizal.
Ia menjelaskan lebih jauh terkait lambatnya publikasi dokumen tersebut. Menurutnya, hal ini murni karena proses birokrasi pengesahan dokumen lingkungan yang bertahap.
“Tahapan penyusunannya sudah tuntas, dan dokumen tersebut juga sudah selesai melalui tahap evaluasi di tingkat provinsi. Saat ini, posisinya hanya tinggal menunggu proses validasi akhir saja sebelum resmi digunakan,” pungkasnya memberikan klarifikasi.(SrNTv).









