BREAKING

NASIONAL

Polemik Pergub JKA: Azhari Cage Ingatkan Pemerintah Aceh Soal Akurasi Data Desil

Anggota DPD RI Azhari Cage tanggapi polemik Pergub JKA 2026. Ia meminta Pemerintah Aceh tinjau ulang aturan desil agar akses kesehatan warga miskin tak terhambat.

SEANTERONEWS.com – Gelombang demonstrasi menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu respons serius dari Senayan. Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Aceh, Azhari Cage, akhirnya angkat bicara dan meminta semua pihak menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin serta kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

Azhari menekankan bahwa urusan kesehatan merupakan hak dasar yang seharusnya tidak dipersulit oleh birokrasi penggolongan ekonomi atau sistem desil yang belum akurat. Menurutnya, skema penjaminan kesehatan di Aceh seharusnya bisa lebih sederhana tanpa harus mengorbankan masyarakat kurang mampu.

“Untuk urusan kesehatan, sebenarnya tidak perlu menggunakan kategori desil yang rumit. Cukup pisahkan saja mana masyarakat yang sudah ditanggung JKN (PBI), PNS, karyawan swasta, atau pemegang asuransi mandiri. Selebihnya, biarlah menjadi tanggung jawab JKA,” ujar Azhari saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Mantan anggota DPR Aceh ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dari pemberlakuan sistem desil dalam Pergub terbaru. Ia menyebut banyak menerima aduan masyarakat miskin yang justru kehilangan akses bantuan negara karena validasi data yang kacau.

“Banyak pengaduan masuk ke saya. Ada warga kurang mampu ditolak rumah sakit karena masuk kategori desil tinggi. Bahkan, ada anak-anak dari keluarga miskin yang beasiswanya diputus karena orang tuanya secara administratif tercatat di desil delapan. Ini sangat miris,” beber Azhari.

Ia menegaskan, jika Pemerintah Aceh ingin membatasi subsidi bagi warga kaya, maka instrumen datanya harus benar-benar valid. Tanpa data yang sinkron dengan realitas di lapangan, masyarakat kelas bawah akan selalu menjadi korban pertama dari kebijakan tersebut.

Program JKA sendiri merupakan identitas kesejahteraan Aceh yang lahir sejak Juni 2010, di mana seluruh warga cukup membawa KTP untuk berobat gratis. Namun, seiring menyusutnya Dana Otonomi Khusus (Otsus), beban pembiayaan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan Gubernur Muzakir Manaf, Pemerintah Aceh melalui APBD hanya sanggup menanggung masyarakat di kategori desil 6 dan 7. Sementara kategori 1 hingga 5 telah tercover APBN melalui JKN. Dampaknya, masyarakat yang masuk kategori 8 hingga 10 kini diwajibkan berobat secara mandiri.

Menyikapi kegaduhan yang terjadi, Azhari Cage secara tegas menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dikaji ulang. Ia juga menyayangkan adanya aksi saling serang antar-elite di media massa yang dinilai tidak memberikan solusi konkret bagi rakyat.

“Saya menyarankan agar Pergub tersebut dievaluasi karena dampaknya sangat luas. Para elite di Aceh juga tidak perlu ribut di media, malu dilihat orang luar. Kita ini semua bersaudara,” tegasnya.

Ia mengajak Pemerintah Aceh dan pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi melalui musyawarah. “Kalau tidak bisa bicara dalam ‘satu kamar’, ya duduklah ‘setengah kamar’. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika kita mengedepankan mufakat demi kepentingan rakyat Aceh,” pungkas Azhari.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts