ACEH SELATAN – Pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan nasional di wilayah Kabupaten Aceh Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, perbaikan fasilitas publik di area Jembatan Puloe Ie, Kecamatan Kluet Utara, dinilai abai terhadap standar keselamatan dan justru memicu kecelakaan lalu lintas.
Keluhan masyarakat memuncak lantaran proses pengerukan aspal di jalur vital tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan rambu peringatan proyek yang memadai. Kondisi ini menjadi jebakan berbahaya bagi para pengguna jalan raya, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas, baik di bawah terik matahari maupun di tengah gelapnya malam.
Indra, salah satu warga yang rutin melintasi jalur tersebut, membeberkan fakta memprihatinkan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan nyaris terjadi setiap hari akibat perubahan drastis pada kontur jalan yang tidak diantisipasi oleh para pengendara.
“Banyak pemotor yang terpaksa mengerem mendadak karena ketiadaan rambu. Aspal jalan sudah dikupas lumayan dalam, kira-kira tiga inci, dengan tekstur permukaan yang sangat kasar. Alhasil, banyak kendaraan roda dua yang kehilangan kendali hingga akhirnya terjatuh,” tutur Indra saat diwawancarai pada Kamis (14/5/2026) malam.
Lebih jauh, ia menyoroti letak geografis proyek yang berada persis di atas konstruksi jembatan yang di bawahnya terdapat aliran sungai. Situasi ini dinilai melipatgandakan risiko bahaya bagi siapa pun yang melintas jika proyek tersebut dibiarkan tanpa pengamanan.
“Ini bukan sekadar jalan rusak biasa, posisinya ada di atas jembatan. Bayangkan jika pengendara panik kemudian bersenggolan dengan kendaraan lain, dampaknya pasti akan sangat fatal,” keluhnya dengan nada khawatir.
Kondisi Serupa di Pasie Raja dan Lemahnya Pengawasan
Ancaman keselamatan ini rupanya tidak hanya terpusat di satu titik. Berdasarkan pantauan di lapangan, situasi serupa juga ditemukan pada proyek perbaikan jalan di area Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja. Pihak pelaksana di lokasi ini juga terpantau abai dalam menyediakan papan informasi proyek maupun rambu rekayasa lalu lintas yang layak.
Publik menilai kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area publik ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait. Terlebih lagi, ruas jalan nasional tersebut memiliki intensitas volume kendaraan yang sangat padat.
Padahal, dari segi aturan, setiap kontraktor atau penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban mutlak untuk memasang perlengkapan keamanan dan menerapkan manajemen lalu lintas selama masa pengerjaan. Regulasi ini telah tertuang dengan jelas dalam payung hukum negara, salah satunya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kealpaan dalam mematuhi undang-undang tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat luas.(SrNTv).









