SEANTERONEWS.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil langkah tegas dengan menahan rencana kenaikan biaya layanan dan ongkos kirim di berbagai platform marketplace. Kebijakan ini diambil guna memproteksi pelaku UMKM dari beban operasional tambahan yang dapat menggerus daya saing di pasar digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa seluruh platform e-commerce telah diinstruksikan untuk tidak menaikkan tarif komisi maupun biaya layanan kepada para penjual (seller) dalam waktu dekat. Langkah responsif ini menyusul adanya isu penyesuaian tarif yang rencananya akan diberlakukan sejumlah perusahaan teknologi pada Mei 2026.
Panggilan Tegas untuk Platform Digital
Maman menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan langsung dengan jajaran petinggi perusahaan marketplace untuk menyampaikan sikap pemerintah. Menurutnya, stabilitas biaya di tengah perkembangan perdagangan digital sangat krusial bagi keberlangsungan usaha kecil.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh. Itu sudah tegas,” ujar Maman saat ditemui di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026).
Menjaga Kepatuhan Kontrak Kerja Sama
Selain larangan kenaikan, pemerintah kini fokus pada pengawasan kontrak kerja sama antara platform digital dan pelaku UMKM. Maman menekankan bahwa skema biaya tidak boleh diubah secara sepihak jika perjanjian masih berjalan. Penyesuaian harga atau komisi harus melalui mekanisme yang transparan dan adil.
Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk menaikkan tarif, pihak marketplace diwajibkan melakukan sosialisasi minimal dua hingga tiga bulan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian strategi bisnis mereka.
“Kalau perjanjiannya sudah disepakati untuk satu tahun, ya harga jangan sembarang dinaikkan. Harus ada pembicaraan dan sosialisasi terlebih dahulu agar terbangun keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Sinkronisasi Aturan dan Dasar Hukum Baru
Sebagai langkah jangka panjang, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun regulasi baru guna mensinkronisasikan aturan hubungan antara platform digital dan pelaku usaha. Dasar hukum ini nantinya akan mengatur keseimbangan ekosistem perdagangan agar tetap sehat dan kompetitif.
Maman menilai bahwa marketplace dan UMKM merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling bergantung. Kerusakan pada satu bagian akan berdampak buruk pada keseluruhan rantai perdagangan digital Indonesia.
“Ini adalah satu ekosistem. Suka atau tidak suka, jika ada satu pihak yang tercederai, maka pihak lain juga akan merasakan dampaknya. Keberlangsungan keduanya harus kita jaga bersama,” pungkas Maman.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM tetap dapat melakukan ekspansi bisnis di ruang digital tanpa harus dibayangi oleh ketidakpastian biaya layanan yang memberatkan struktur modal mereka.[]









