BREAKING

HUKUM

Kasus PN Depok: Komut Anak Usaha Kemenkeu Mangkir dari KPK

Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Yanis Daniarto, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan di PN Depok.

SEANTERONEWS.com – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok terus bergulir. Namun, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali keterangan lebih dalam sempat terhambat setelah Komisaris Utama PT Karabha Digdaya—anak usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yanis Daniarto, mangkir dari panggilan tim penyidik.

Yanis sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (13/5/2026). Selain Yanis, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Zia Ul Jannah Idris juga tercatat tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi yang jelas kepada otoritas penegak hukum.

“Kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan. Atas ketidakhadiran ini, tim penyidik akan segera mengoordinasikan langkah selanjutnya dan mempertimbangkan opsi penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Meskipun Komut PT Karabha Digdaya absen, salah satu Komisaris perusahaan tersebut, Joko Prihanto, terpantau kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadap Joko difokuskan pada fungsi pengawasannya di jajaran manajemen internal korporasi.

Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mencecar Joko mengenai mekanisme pengeluaran anggaran operasional PT Karabha Digdaya. KPK menduga ada alokasi dana khusus dari kas perusahaan yang sengaja dikeluarkan secara ilegal untuk memuluskan sengketa tanah di Depok.

“Pemeriksaan yang bersangkutan bertujuan mendalami pengetahuannya sebagai komisaris terkait arus keluar dana PT KRB. Hal ini termasuk anggaran pengurusan konflik lahan yang diduga berujung pada penyerahan sejumlah uang kepada oknum pejabat di PN Depok,” tutur Budi.

Perkara rasuah ini mencuat ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, termasuk pucuk pimpinan peradilan setempat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. PT Karabha Digdaya sebenarnya memenangkan hak atas lahan tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Korporasi kemudian mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada awal tahun 2025.

Namun, proses birokrasi di pengadilan sengaja diulur-ulur, terlebih pihak masyarakat yang kalah masih mengupayakan jalur Peninjauan Kembali (PK). Memanfaatkan celah tersebut, oknum internal pengadilan diduga meminta imbalan operasional atau fee sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi dipercepat. Setelah proses tawar-menawar, angka suap disepakati menyusut di nominal Rp850 juta.

Eksekusi lahan akhirnya sukses dilaksanakan pada Januari 2026. Sesaat setelah pengosongan lahan rampung, uang haram senilai Rp850 juta langsung digelontorkan oleh manajemen PT Karabha Digdaya melalui pihak perantara untuk diserahkan kepada para petinggi PN Depok.

Penyidikan KPK diprediksi akan semakin meluas. Berdasarkan data intelijen keuangan terbaru yang dipasok oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan adanya indikasi penerimaan gratifikasi lain yang mengalir ke rekening Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Bambang diduga kuat menerima setoran dana asing (valuta asing) dengan nilai akumulatif mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Temuan ini menjadi babak baru bagi KPK untuk mengusut potensi gurita mafia peradilan yang lebih masif di lingkungan pengadilan tersebut.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts