BREAKING

NASIONAL

MK Ketok Palu, Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara

Anggota DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi tegaskan status Jakarta masih Ibu Kota Negara pasca-putusan MK. Operasional Pemprov tetap mengacu UU DKI.

SEANTERONEWS.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait undang-undang perpindahan ibu kota mempertegas kedudukan hukum Jakarta saat ini. Merespons putusan tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi, menyatakan bahwa status operasional maupun legalitas Jakarta hingga detik ini belum mengalami perubahan.

Menurutnya, sebelum adanya keputusan resmi dari kepala negara, Jakarta masih memegang penuh status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dengan demikian, roda pemerintahan dan regulasi daerah masih wajib bersandar pada aturan lama, bukan undang-undang yang baru dibentuk.

“Ibu kota kita saat ini masih di Jakarta, dan Jakarta masih berstatus DKI. Oleh karena itu, seluruh tata kelola pemerintahan dan kebijakan daerah masih mutlak mengacu pada undang-undang yang menempatkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota,” jelas Abdurahman Suhaimi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Menunggu Keputusan Presiden Terkait DKJ

Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa dinamika peralihan status ini sebenarnya sudah diatur secara gamblang dan rigid dalam lembaran negara. Polemik yang sempat mencuat di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar karena konstitusi telah memberikan batasan yang jelas.

Ia memaparkan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah disahkan beberapa waktu lalu tidak bisa serta-merta diimplementasikan. Efektivitas hukum dari regulasi baru tersebut memerlukan instrumen pemicu berupa Keputusan Presiden (Keppres).

“Keberlakuan UU DKJ itu masih harus menunggu diterbitkannya keputusan presiden. Jadi, selama dokumen tersebut belum ditandatangani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tetap berjalan dengan mengacu pada payung hukum DKI, bukan DKJ,” tambah Suhaimi.

Akar Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi

Penegasan dari legislatif Jakarta ini menyusul keputusan krusial MK yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026) lalu.

Dalam gugatannya, pihak pemohon mempersoalkan muatan materi pada Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Klausul dalam pasal-pasal tersebut mengamanatkan bahwa perpindahan kedudukan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara secara legal-formal wajib didasarkan pada Keppres.

Pemohon menilai prasyarat tersebut memicu kekosongan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut karena jadwal penerbitan Keppres yang dinilai menggantung.

Namun, majelis hakim MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut konstitusional. Dengan ditolaknya gugatan ini, MK secara tidak langsung membenarkan bahwa kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara hukum hingga presiden mengeluarkan keputusan resmi untuk memindahkannya.

Langkah MK ini memberikan kepastian hukum bagi jalannya birokrasi di Pemprov DKI Jakarta agar tetap fokus menjalankan program kerja tanpa perlu terganggu oleh transisi status wilayah yang belum aktif.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts