BREAKING

BISNIS

Bunga KUR Turun 5 Persen: Solusi UMKM atau Beban Fiskal?

Rencana Presiden Prabowo menurunkan bunga KUR menjadi 5% dinilai bukan solusi fundamental. AKSES soroti beban fiskal Rp56 triliun dan efektivitas subsidi perbankan.

SEANTERONEWS.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6 persen menjadi 5 persen pada Mei 2026 mendapat sorotan tajam dari pengamat ekonomi. Meski kebijakan ini diniatkan untuk meringankan beban debitur UMKM, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan mendasar dalam ekosistem pembiayaan mikro di Indonesia.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menyatakan bahwa penurunan bunga sebesar 1 persen bukanlah sesuatu yang istimewa, mengingat pemerintah pernah menetapkan bunga KUR hingga level 3 persen sebelumnya. Ia mempertanyakan siapa yang akan menanggung selisih bunga tersebut; apakah perbankan akan mengurangi margin keuntungan atau beban tersebut kembali dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui subsidi.

Beban Fiskal yang Membengkak

Selama hampir dua dekade sejak diluncurkan pada 2007, program KUR terus menjadi beban fiskal yang signifikan bagi negara. Berikut adalah beberapa poin kritikal terkait postur anggaran KUR dalam APBN 2026:

Total Subsidi: Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp56 triliun untuk subsidi bunga KUR di tahun 2026.

Penjaminan Kredit: Dari total tersebut, Rp14 triliun dialokasikan khusus untuk menutup kredit bermasalah perbankan melalui skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Perbandingan Dana Desa: Nilai subsidi KUR ini hampir setara dengan total Dana Desa nasional 2026 yang berjumlah Rp60,57 triliun.

“Negara mengalokasikan anggaran hampir setara seluruh Dana Desa hanya untuk menopang skema kredit yang efektivitasnya sangat dipertanyakan,” tegas Suroto.

Paradoks Fiskal dan Dominasi Perbankan BUMN

Suroto juga menyoroti adanya paradoks fiskal dalam penyaluran KUR yang didominasi oleh bank-bank BUMN (Himbara) dengan porsi mencapai 80-90 persen dalam lima tahun terakhir. Ironisnya, subsidi yang diterima bank-bank tersebut nyaris setara dengan dividen yang mereka setorkan kepada negara. Hal ini menciptakan persepsi bahwa uang publik digunakan untuk menjaga profitabilitas perbankan tanpa peningkatan produktivitas UMKM yang sebanding.

Secara kumulatif, diperkirakan negara telah menggelontorkan subsidi sekitar Rp120-130 triliun dalam lima tahun terakhir untuk menopang skema KUR. Namun, rasio kredit untuk usaha mikro masih stagnan di kisaran 1–3 persen dari total kredit perbankan nasional. Angka ini jauh tertinggal dari Korea Selatan, di mana porsi kredit sektor mikro dan kecil mencapai 65 persen.

Rekomendasi dan Alternatif Solusi

AKSES menilai program KUR saat ini telah melenceng dari mandat awalnya sebagai instrumen afirmasi bagi pengusaha kecil, dan lebih menjadi alat “kosmetik statistik” penyaluran kredit. Hal ini terlihat dari perluasan plafon hingga Rp2 miliar dan akses KUR bagi pemegang kartu kredit.

Sebagai tindak lanjut, AKSES merekomendasikan pemerintah untuk:

Melakukan Evaluasi Menyeluruh: Melakukan suspensi sementara program KUR guna meninjau efektivitasnya.

Transformasi PNM: Mempercepat pengalihan PNM menjadi kendaraan khusus di bawah Kementerian Keuangan untuk pembiayaan ultra mikro.

Penguatan Ekosistem: Fokus pada pembiayaan terintegrasi yang mencakup pendampingan, akses pasar, dan kapasitas produksi, bukan sekadar kredit murah.

“Yang dibutuhkan UMKM adalah ekosistem usaha yang sehat, bukan sekadar kredit murah tanpa pendampingan,” tutup Suroto.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts