JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Gugatan ini terdaftar untuk menantang SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menilai bahwa penerbitan SK tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pengesahan pengurus kubu MDP tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 April 2026, Gugum Ridho Putra memaparkan dua poin mendasar di balik langkah hukum ini:
Pelanggaran Undang-Undang: Gugum ingin membuktikan bahwa SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan secara nyata dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Status Ketua Umum: Ia menilai putusan MDP yang mengganti posisi Ketua Umum menjadi Penjabat (Pj) Ketua Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, syarat Ketua Umum berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri tidak terpenuhi dalam proses transisi tersebut.
“Rapat MDP hanya menetapkan Ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum,” tegas Gugum.
Ia menambahkan bahwa keberatan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Hukum, namun tetap diabaikan.
Selain substansi pengurus, pihak PBB hasil Muktamar Bali juga menyoroti ketiadaan pengumuman resmi sejak SK tersebut diterbitkan.
Gugum menilai tindakan DPP PBB versi MDP yang mengklaim pengakuan tanpa menunjukkan SK fisik sebagai bentuk itikad buruk untuk menghalangi hak hukum pengurus Muktamar Bali.
Senada dengan itu, Sekjen DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menyatakan bahwa tindakan Menkum yang mengabaikan AD/ART partai sama saja dengan mengabaikan perintah undang-undang.
Langkah ke PTUN Jakarta ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan hak konstitusional pengurus yang sah sesuai hasil Muktamar VI Bali.[]











