Banda Aceh – Dua mahasiswa asal Bireuen ditangkap aparat Polresta Banda Aceh karena diduga menjual rokok ilegal di sebuah kios, di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Rabu, 22 April 2026. Dari penindakan itu, polisi menyita 618 slop rokok tanpa pita cukai.
“Personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Dari situ terungkap adanya praktik penjualan rokok ilegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat, 24 April 2026.
Miftahuda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Satreskrim di Gampong Ateuk Munjeng, menyusul maraknya laporan peredaran rokok ilegal. Dari hasil pengembangan, kasus itu berkaitan dengan ARD (20) dan KM (22) yang berstatus mahasiswa.
Kedua tersangka menjual rokok tanpa pita cukai tersebut di kawasan Neusu Aceh. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang tengah menjual rokok ilegal di kios.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan ratusan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Dari hasil interogasi polisi di lapangan, tersangka mengaku masih menyimpan stok rokok di kamar Asrama Samalanga, di Neusu Aceh.
“Saat penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar di lokasi tersebut,” ujarnya.
Adapun merek yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distributor rokok ilegal ke wilayah Banda Aceh.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta.(SrNTv).










