ACEH

Polres Bireuen Bahas Penertiban ODOL dan Odong-odong

Polres Bireuen gelar rapat Forum LLAJ untuk tindak tegas truk ODOL di Jembatan Kutablang dan penertiban operasional odong-odong yang membahayakan.

BIREUEN – Satlantas Polres Bireuen bersama lintas instansi terkait menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bireuen Tahun 2026 di Aula Vidcon Polres Bireuen, Rabu (22/4/2026).

Rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dan kepolisian untuk menangani dua masalah krusial: truk Over Dimension/Over Loading (ODOL) dan maraknya operasional odong-odong.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Polres Bireuen, Dinas Perhubungan (Dishub) Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, pihak Samsat, hingga Jasa Raharja.

Fokus utama pembahasan adalah menciptakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Salah satu poin utama dalam rapat adalah ancaman truk ODOL terhadap infrastruktur vital, khususnya Jembatan Bailey Kutablang.

Plt Kadishub Bireuen menekankan pentingnya regulasi ketat agar jembatan tersebut tidak cepat rusak akibat beban berlebih.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk mendorong penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai dasar hukum penindakan di lapangan.

“Kami sedang merumuskan draf untuk surat edaran bupati mengenai penanganan ODOL. Hal ini penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk bertindak,” ujar perwakilan dari jajaran hukum.

Isu odong-odong juga menjadi sorotan tajam. Banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban dan risiko keselamatan membuat forum mempertimbangkan pelarangan total operasional odong-odong di wilayah hukum Bireuen.

Yang mengejutkan, pihak Jasa Raharja memberikan peringatan keras. Mereka menegaskan bahwa odong-odong tidak masuk dalam skema jaminan kecelakaan.

“Pada dasarnya, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan odong-odong, Jasa Raharja tidak memberikan jaminan, baik bagi penumpang maupun pihak ketiga yang tertabrak,” ungkap perwakilan Jasa Raharja dalam rapat tersebut.

Kasat Lantas Polres Bireuen menyatakan bahwa jika pun odong-odong masih diizinkan beroperasi sebelum adanya larangan total, maka harus ada aturan ketat mengenai rute, waktu operasional, dan volume musik yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Forum LLAJ Bireuen menyepakati dua langkah cepat: Menunggu penyusunan Surat Edaran Bupati mengenai penindakan ODOL agar dapat segera diterapkan di lapangan dan mengagendakan rapat lanjutan bersama Bupati Bireuen dalam satu minggu ke depan untuk mengambil keputusan final terkait status operasional odong-odong di Kabupaten Bireuen.

Polres Bireuen berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Bireuen.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts