NASIONAL

DPD RI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua DPD RI Sultan Najamudin dukung Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 soal pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun demi lindungi mental generasi muda.

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang kian mengkhawatirkan.

Dukungan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menjaga Kualitas SDM dan Investasi Negara

Sultan menegaskan bahwa pembatasan akses digital ini sangat relevan dengan agenda prioritas Presiden dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menyoroti sinergitas antara kebijakan perlindungan anak di ruang siber dengan program-program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

“Rasanya sia-sia ketika pemerintah berupaya serius memberikan perhatian pada peningkatan kualitas otak dan fisik anak melalui program seperti MBG, tetapi di saat yang sama kita membiarkan mereka mengakses media sosial secara bebas tanpa filter,” ujar Sultan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Mantan Ketua HIPMI Bengkulu ini mengkhawatirkan konten media sosial saat ini yang lebih banyak didominasi oleh hal-hal yang dapat merusak pola pikir (mindset) serta menghambat perkembangan mental anak. Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan bertindak tegas dalam menyortir konten sensitif yang tidak mendidik.

Peran Krusial Orang Tua dan Lingkungan

Selain regulasi pemerintah, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan di tingkat keluarga dan masyarakat. Menurutnya, regulasi di atas kertas tidak akan efektif tanpa adanya pendampingan nyata dari orang tua.

“Orang tua dan lingkungan sosial harus memastikan masa keemasan pertumbuhan anak hingga remaja diisi dengan aktivitas literasi dan fisik yang positif,” tutup Sultan.

Langkah pemerintah melalui PP TUNAS dan Permen Komdigi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan mental yang tangguh dan fokus pada pendidikan demi masa depan bangsa.

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts