ACEH TAMIANG – Bencana alam sering kali datang tanpa peringatan, meninggalkan kerusakan fisik yang nyata hingga ancaman hilangnya dokumen-dokumen berharga. Hal inilah yang sempat menghantui Helmi Ismail, seorang nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sertipikat tanah milik yayasannya hanyut terbawa arus banjir hidrometeorologi hebat yang menerjang wilayah Aceh pada November 2025 lalu. Namun, kekhawatiran Helmi segera terjawab melalui respons cepat dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Pelayanan Responsif di Tengah Kondisi Darurat
Meski operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang sendiri terdampak oleh luapan banjir, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan melalui posko darurat. Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang tersebut.
“Alhamdulillah, petugas sangat responsif. Meski dalam situasi sulit pasca-banjir, proses penerbitan sertipikat pengganti berlangsung sangat cepat, tidak sampai satu pekan sudah selesai,” ungkap Helmi dengan nada syukur.
Era Baru: Sertipikat Elektronik
Ada hal menarik dalam proses penggantian dokumen milik Helmi. Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini tidak lagi berbentuk fisik konvensional, melainkan Sertipikat Elektronik. Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memodernisasi administrasi pertanahan.
Bagi Helmi, peralihan ke format digital ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan langkah krusial dalam perlindungan aset jangka panjang. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Sangat praktis dan dokumentasinya jauh lebih aman. Jika terjadi musibah kehilangan di masa depan, salinannya sudah tersimpan secara digital, bisa kita amankan di penyimpanan awan seperti Google Drive,” jelasnya.
Keunggulan Mitigasi Bencana Digital
Program Sertipikat Elektronik dinilai sebagai jawaban konkret atas tantangan geografis Aceh yang rawan bencana hidrometeorologi. Beberapa keunggulan utama dari format ini meliputi:
Ketahanan terhadap Kerusakan Fisik: Dokumen digital tidak dapat hancur oleh api atau hanyut oleh air.
Kemudahan Akses: Pemilik tanah dapat memantau dan mengunduh dokumen melalui aplikasi resmi kementerian.
Keamanan Berlapis: Mengurangi risiko pemalsuan sertipikat dan memudahkan verifikasi data secara real-time.
Komitmen Layanan ATR/BPN
Transformasi digital ini diharapkan dapat terus diperluas ke seluruh pelosok daerah, terutama wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah bencana. Keberhasilan penggantian sertipikat yayasan di Aceh Tamiang menjadi bukti bahwa birokrasi pertanahan kini mampu bergerak lebih lincah dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat secara berkelanjutan.
Pihak kementerian terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan migrasi sertipikat fisik ke elektronik sebagai langkah preventif dalam menjaga bukti kepemilikan aset yang sah.[]









