SEANTERONEWS.com – Dunia saat ini sedang menghadapi ancaman eksistensial terhadap tatanan hukum global. Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh badan pemantau internasional memperingatkan bahwa Hukum Kemanusiaan Internasional (IHL) kini berada di “titik kritis“ akibat eskalasi konflik bersenjata di berbagai belahan dunia yang semakin brutal dan tidak terkendali.
Bagaimana norma-norma yang dirancang untuk melindungi warga sipil dan membatasi kekejaman perang kini secara sistematis diabaikan oleh aktor-aktor negara maupun non-negara.
Laporan tersebut mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menyebabkan runtuhnya efektivitas hukum perang global:
Target Warga Sipil: Serangan yang disengaja terhadap pemukiman, rumah sakit, dan sekolah kini menjadi taktik perang yang semakin umum.
Hambatan Bantuan Kemanusiaan: Penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan penutupan akses bagi organisasi bantuan medis telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Normalisasi Impunitas: Kurangnya tindakan tegas dan akuntabilitas dari komunitas internasional terhadap para pelaku kejahatan perang membuat pelanggaran serupa terus berulang.
Selain pelanggaran konvensional, laporan tersebut juga menekankan bahwa kemajuan teknologi militer telah melampaui regulasi hukum yang ada:
Penggunaan AI dalam Militer: Penggunaan sistem senjata otonom bertenaga AI memicu perdebatan etis mengenai siapa yang bertanggung jawab saat terjadi kesalahan target.
Perang Siber: Serangan digital terhadap infrastruktur sipil yang vital, seperti jaringan listrik dan air, kini dianggap sebagai bentuk baru dari pelanggaran kemanusiaan.
Senjata Peledak di Area Padat Penduduk: Penggunaan artileri berat di lingkungan perkotaan terus menjadi penyebab utama jatuhnya korban sipil dalam skala besar.
Jika tren ini terus berlanjut tanpa adanya reformasi dan komitmen ulang dari kekuatan besar dunia, sistem hukum yang dibangun pasca-Perang Dunia II ini terancam menjadi tidak relevan. Kehancuran IHL berarti hilangnya perlindungan terakhir bagi jutaan orang yang terjebak di garis depan pertempuran.
“Kita tidak hanya melihat pelanggaran hukum; kita melihat penghancuran konsep dasar kemanusiaan dalam peperangan. Jika hukum ini mati, maka tidak ada lagi tempat yang aman di bumi bagi warga sipil,” ungkap seorang analis hukum internasional senior.
Laporan tersebut diakhiri dengan desakan kepada negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa untuk segera melakukan tindakan darurat. Penguatan pengadilan internasional, peningkatan tekanan diplomatik, dan pembaruan traktat hukum perang menjadi langkah mendesak yang harus diambil pada tahun 2026 ini.[]









