Oleh: Dr. Tgk. Saiful Bahri Ishak, MA
Bencana banjir sejatinya adalah peristiwa kemanusiaan yang bersifat objektif dan faktual: ia terjadi karena ruang, waktu, dan dampak nyata yang dialami manusia, bukan karena status kelembagaan atau garis administratif. Namun cara pandang Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh dalam menetapkan mahasiswa terdampak banjir justru menampilkan logika sebaliknya, logika yang menyaring penderitaan melalui klasifikasi negeri dan swasta. Ketika mahasiswa dari perguruan tinggi negeri ditetapkan sebagai korban, sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta yang berada pada wilayah dan kondisi terdampak yang sama tidak diakui, publik patut bertanya: apakah banjir di Aceh kini tunduk pada logika birokrasi, bukan pada realitas lapangan?
Pembedaan penetapan mahasiswa terdampak banjir antara PTN dan PTS, meskipun sama-sama berada di bawah kewenangan kementerian yang sama, mengindikasikan kekeliruan konseptual dalam merumuskan kebijakan kemanusiaan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan terhadap jiwa dan akal (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-‘aql) menuntut perlakuan yang setara terhadap setiap individu yang mengalami dampak nyata bencana. Pendidikan adalah bagian dari hajat dasar yang harus dijaga keberlangsungannya, dan mahasiswa, tanpa memandang status institusinya adalah subjek yang sama-sama kehilangan akses belajar, stabilitas ekonomi, dan rasa aman ketika bencana melanda.
Lebih jauh, pendekatan ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dan amanat konstitusi tentang hak atas pendidikan. Keadilan kebijakan tidak diukur dari kerapian administrasi, melainkan dari ketepatan dalam membaca kerentanan. Dalam konteks bencana, variabel yang semestinya menjadi dasar penentuan korban adalah tingkat dampak, kerugian, dan risiko keberlanjutan pendidikan, bukan apakah kampus itu berlabel negeri atau swasta. Ketika negara memilih menutup mata terhadap fakta lapangan demi mematuhi sekat administratif, maka keadilan substantif dikorbankan atas nama prosedur.
Ironisnya, kebijakan semacam ini lahir dari lembaga yang membawa mandat pengembangan sumber daya manusia. Alih-alih memulihkan dan melindungi generasi muda Aceh secara menyeluruh, cara pandang yang digunakan justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru: mahasiswa diperlakukan tidak setara dalam penderitaan yang sama. Ini bukan sekadar soal bantuan atau beasiswa, melainkan soal cara negara memandang warganya, apakah sebagai manusia yang harus dilindungi, atau sekadar sebagai entitas yang sah jika memenuhi klasifikasi birokrasi tertentu.
Sudah saatnya Pemerintah Aceh, khususnya BPSDM Aceh, meninjau ulang nalar kebijakan penetapan korban bencana. Kebijakan kemanusiaan menuntut empati, keadilan, dan keberanian untuk melampaui sekat administratif. Jika negara hadir dalam bencana, kehadiran itu harus dirasakan secara adil oleh semua korban, tanpa kecuali. Sebab pada akhirnya, banjir tidak memilih korbannya berdasarkan status kampus, dan negara semestinya tidak lebih sempit dari bencana itu sendiri.
Sebagai langkah korektif, BPSDM Aceh perlu segera menggeser paradigma penetapan korban dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis dampak (impact-based policy). Pertama, penentuan mahasiswa terdampak bencana harus didasarkan pada data kerusakan dan kerugian riil, wilayah terdampak, kehilangan akses belajar, kondisi ekonomi keluarga, serta gangguan keberlanjutan studi, tanpa membedakan status perguruan tinggi negeri atau swasta. Kedua, BPSDM Aceh perlu menyusun pedoman penanganan mahasiswa terdampak bencana yang inklusif dan lintas kelembagaan, dengan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga sosial keagamaan sebagai mitra verifikasi lapangan. Ketiga, evaluasi kebijakan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar kebijakan kemanusiaan benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Dengan langkah-langkah ini, kehadiran negara tidak hanya tercatat dalam surat keputusan, tetapi dirasakan nyata oleh seluruh mahasiswa Aceh yang terdampak, tanpa diskriminasi dan tanpa kecuali.[]
*)Dosen PTKIS Aceh Di Bale Seumike









