SEANTERONEWS.com — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi memberhentikan Keuchik Gampong Pantek Perak, Kecamatan Susoh. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bupati dan langsung menjadi perhatian publik setempat.
Pemberhentian keuchik tersebut disebut-sebut berkaitan dengan hasil evaluasi dan pertimbangan administratif yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
Informasi yang dihimpun menyebutkan keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait di tingkat kecamatan dan gampong.
Pemerintah daerah menegaskan pemberhentian keuchik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. antara.id
Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci kepada publik mengenai pelanggaran atau alasan utama yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut.
Sejumlah warga Pantek Perak mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, mengingat keuchik yang diberhentikan masih aktif menjalankan roda pemerintahan gampong.
Sebagian masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga.
Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan pelayanan pemerintahan gampong, pemerintah kecamatan akan menunjuk pejabat sementara keuchik.
Penunjukan pejabat sementara diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat gampong.
Pemerintah Kabupaten Abdya menyatakan komitmennya untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan sesuai aturan.[]









