BREAKING

ACEH

KKJ Aceh: Perampasan HP Jurnalis di Aceh Utara Memenuhi Unsur Pidana

Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyebut perbuatan anggota TNI Praka Junaidi yang merampas alat kerja jurnalis Portalsatu, Muhammad Fazil, seratus delapan puluh derajat bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers.

“Terang dan jelas bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana dikunci di dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulis organisasi tersebut, diterima Line1.News, Jumat, 26 Desember 2025.

Fazil yang juga Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, sedang meliput aksi damai depan kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.

Aksi itu rentetan tak terpisahkan dari gerakan sporadis yang berlangsung di Aceh belakangan ini, yang mendesak pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatra.

Melalui kamera handphone, Fazil merekam dugaan aksi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap peserta aksi. Seorang anggota TNI tiba-tiba menghampiri Fazil dan memaksanya menghapus rekaman video yang baru diambil tadi.

Fazil berusaha menjelaskan ia adalah jurnalis yang sedang meliput. Namun tentara tersebut terang-terangan mengatakan dirinya tidak peduli walaupun Fazil seorang jurnalis.

Setelah anggota TNI tersebut melenggang pergi, tidak lama kemudian, Fazil dihampiri Praka Junaidi yang secara kasar dan arogan berupaya merampas handphone dari tangannya. Praka Junaidi juga mengancam Fazil mengancam akan ‘melempar’ handphone tersebut apabila rekaman video tidak segera dihapus.

Menurut KKJ Aceh, satu-satunya handphone yang selama ini digunakan Fazil sebagai alat kerja dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik mengalami kerusakan sewaktu berusaha mempertahankan gawai tersebut.

“Meskipun fail rekaman video tersebut masih tersimpan di dalam perangkat miliknya, tetapi kerusakan tadi telah mengakibatkan pekerjaan Fazil sebagai jurnalis terhambat, yang berakibat pada sejumlah kerugian. Terutama dari segi etos kerja karena sebagai jurnalis ia bertanggung jawab atas kepentingan publik serta terhadap perusahaan media tempatnya bekerja,” ujar Rino.

Secara konstitusional, kata dia, Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui pasal 28F UUD 1945, yang dengannya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.

Secara eksplisit, tambah Rino, UU Pers juga menggarisbawahi bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun. Jaminan ini menjadi fondasi bagi keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen.

Sementara itu, perbuatan Praka Junaidi identik dengan pembungkaman kemerdekaan pers melalui praktik berwatak militerisme, salah satu warisan Orde Baru yang terus-terusan diorkestrasi terutama oleh kalangan TNI.

“Praktik-praktik seperti yang dipertontonkan oleh Praka Junaidi memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers, yang secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Pelakunya, kata Rino, diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ancaman pidana ini menurutnya tidak boleh dipandang hanya semata sebagai sanksi administratif atau angka normatif belaka, melainkan merupakan penegasan bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers merupakan pelanggaran serius.

“Karena ia berkaitan langsung dengan hak publik untuk memperoleh informasi, serta memastikan bahwa fungsi pers sebagai alat kontrol sosial agar penyelenggaraan kekuasaan tidak berlangsung sewenang-wenang, terutama dalam memberikan informasi yang faktual terkait penanganan krisis dan situasi pascabencana hari ini.”

Atas dasar itu, KKJ Aceh menyatakan dengan tegas bahwa perampasan alat kerja jurnalis yang terjadi kepada Muhammad Fazil oleh Praka Junaidi merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dari UU Pers serta dapat dijatuhkan pidana sesuai ketentuan pasal 18 dari UU tersebut.

Insiden yang menimpa Muhammad Fazil dan kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi situasi penanganan darurat bencana. Apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang disorot karena keengganan penyelenggara negara untuk menyatakan bencana Sumatra berstatus darurat bencana nasional.

KKJ Aceh juga menyatakan reaksi aparat keamanan yang cenderung mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan dan arogan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya kegagalan dan kegagapan negara dalam penanganan krisis pascabencana.

“Kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan seperti TNI menunjukkan adanya degradasi moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas seorang prajurit TNI di mata publik, karena alih-alih mengayomi, malah menjadi salah satu entitas yang paling beringas.”

Karena itu, kata KKJ Aceh, merupakan sebuah keharusan bagi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, serta jajaran agar menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut. Tanpa pandang bulu.

Di samping itu, fungsi dan peranan pers amat sentral saat ini, sebab publik butuh informasi yang jernih mengenai situasi pascabencana karena menyangkut kepentingan banyak orang. Dalam hal ini, kata KKJ Aceh, negara seharusnya menjamin adanya ketersediaan informasi yang jernih dengan mendukung fungsi dan peranan pers tersebut, bukan malah sebaliknya.

Selain itu, siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. KKJ Aceh juga mengimbau para jurnalis yang bertugas meliput situasi pascabencana di Aceh agar melaporkan setiap kekerasan yang dialami atau menghubungi hotline KKJ Aceh yang tersedia di nomor +62-813-8384-3839.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, jurnalis Kompas TV Aceh Davi Abdullah juga mendapatkan perlakuan serupa dari sejumlah tentara di kawasan Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I.

Davi saat itu sedang mengambil visual untuk keperluan siaran langsung dan secara kebetulan menyoroti keberadaan tim medis warga negara asing yang terlihat di Lanud Sultan Iskandar Muda. Alat kerja Davi berupa handphone dirampas sementara fail rekaman video yang tersimpan di dalamnya dihapus paksa.

KKJ Aceh menduga tindakan bercorak kekerasan terhadap insan pers yang berulang itu memperlihatkan upaya sistematis yang disengaja negara untuk mengerangkeng dan mengendalikan informasi guna menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani krisis.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts