Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai tidak mengandung unsur niat jahat atau mens rea. Terlebih, proses pengadaan tersebut disebut telah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum sejak awal.
Pandangan tersebut disampaikan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, menanggapi perdebatan publik mengenai ada atau tidaknya unsur mens rea dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.
Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dalam agenda digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Jika sejak awal Nadiem sudah melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, maka itu menunjukkan tidak adanya mens rea,” ujar Laksamana Sukardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK dalam program digitalisasi pendidikan tidak didasarkan pada pemetaan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai. Akibatnya, program tersebut dinilai gagal, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun demikian, Laksamana Sukardi juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“BPK sudah melakukan audit dan dalam laporannya tidak ditemukan kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang nilainya mencapai Rp2,1 triliun. Kejagung menegaskan siap membuktikan perhitungan kerugian tersebut di persidangan.
Menurut Kejagung, para tersangka, termasuk Nadiem Makarim, diduga melakukan pembelian barang dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga wajar di pasaran.[]









