SEANTERONEWS.com — Kondisi bencana di Kabupaten Aceh Utara mencapai titik kritis hari ini. Menyusul meluasnya cakupan area yang terendam air, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Banjir dengan durasi yang mengejutkan, yakni 54 hari penuh, terhitung sejak 24 November 2025.
Keputusan drastis ini diambil setelah sejumlah kecamatan mengalami kelumpuhan total akibat tingginya intensitas hujan yang memicu luapan sungai besar. Banjir yang terjadi kali ini dikategorikan “Meluas“ dan berdampak pada ribuan kepala keluarga, memaksa Pemerintah segera mengambil langkah luar biasa untuk penyelamatan dan penanganan dampak.
Penetapan status Siaga Darurat selama 54 hari ini menunjukkan bahwa Pemkab Aceh Utara mengantisipasi situasi yang kompleks dan berkepanjangan. Status ini memungkinkan pemerintah untuk: Mengakses Dana Tak Terduga (DTT) dengan cepat guna memobilisasi bantuan logistik dan kebutuhan dasar, mempercepat proses evakuasi warga yang terjebak atau terisolir di daerah terdampak paling parah, mengaktifkan posko-posko kesehatan dan pengungsian di lokasi aman untuk menampung korban bencana.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, dan relawan telah dikerahkan secara masif. Prioritas utama saat ini adalah memastikan tidak ada korban jiwa dan menyalurkan bantuan kepada warga yang terperangkap di desa-desa terpencil.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi banjir susulan, terutama di malam hari, segera menuju lokasi pengungsian resmi yang telah disediakan jika ketinggian air terus meningkat.
Pihak berwenang meminta bantuan dan koordinasi dari semua pihak, termasuk lembaga sosial dan swasta, untuk bersama-sama menghadapi periode Siaga Darurat 54 Hari ini demi memulihkan kondisi Aceh Utara secepatnya.









