BREAKING

NASIONAL

KPK Sita USD 1,6 Juta, Empat Mobil, dan Lima Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa uang USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset tersebut disita untuk memperkuat bukti dan sebagai upaya awal pemulihan kerugian keuangan negara. KPK juga mengindikasikan bahwa kerugian negara diduga telah mencapai nilai yang cukup besar—sebesar lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelumnya, penyidikan resmi kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah mencegah Yaqut dan dua tersangka lain untuk bepergian ke luar negeri, serta merujuk kasus ini pada potensi pelanggaran Pasal-korupsi serta UU Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019.

Kasus ini juga dikaitkan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti ketentuan (92% reguler dan 8% khusus), pembagian diatur setengah-setengah. Ada indikasi praktik jual beli kuota, di mana selisih harga berpotensi mengalir kepada oknum tertentu. KPK kini turut bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara menyeluruh.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts