BREAKING

NASIONAL

Kawal Makan Bergizi Gratis, PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG

PKN resmi luncurkan Satgas Wasmas MBG untuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini demi cegah korupsi dan pastikan keamanan pangan nasional.

SEANTERONEWS.com – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat (Satgas Wasmas) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program prioritas pemerintah agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

PKN menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan tonggak penting bagi masa depan generasi bangsa. Namun, dalam pelaksanaannya, diperlukan pengawasan yang ketat dari tingkat akar rumput untuk memastikan anggaran negara dikelola secara profesional dan bebas dari penyimpangan.

Keputusan pembentukan Satgas Wasmas MBG ini dipicu oleh berbagai laporan dan dinamika yang berkembang di lapangan. PKN mencatat sejumlah isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya adalah:

Munculnya dugaan kasus keracunan makanan di beberapa titik distribusi.

Standar higienitas dapur produksi yang dinilai belum memenuhi kualifikasi kesehatan.

Risiko penyalahgunaan anggaran negara serta kurangnya efektivitas pengawasan distribusi.

Kekhawatiran publik mengenai kualitas asupan gizi yang diterima oleh sasaran program.

“Kami melihat perlunya keterlibatan publik secara langsung dalam memantau setiap rantai proses, mulai dari dapur hingga ke tangan penerima manfaat,” tulis pernyataan resmi PKN melalui siaran persnya, Jumat (15/5/2026).

Misi dan Fokus Pengawasan

Satgas Wasmas MBG dibentuk dengan tujuan utama memperkuat transparansi penggunaan keuangan negara dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Satgas ini akan berperan sebagai wadah aduan bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan atau penurunan kualitas layanan pada Program MBG.

Fokus pengawasan tidak hanya terbatas pada aliran dana, tetapi juga mencakup kelayakan konsumsi sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) serta standar sanitasi dari Kementerian Kesehatan.

PKN menegaskan bahwa pengawasan yang mereka lakukan memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG dan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas negara dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

“Pengawasan ini adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kita harus memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi anak-anak kita aman, sehat, dan diproses melalui tata kelola yang jujur,” tambah pihak PKN.

Melalui Satgas ini, PKN mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan dalam pelaksanaan Program MBG. Partisipasi aktif publik diyakini menjadi kunci utama agar program strategis ini tidak hanya sukses secara seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan gizi masyarakat Indonesia.

Dengan hadirnya Satgas Wasmas MBG, diharapkan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN dapat dipertanggungjawabkan dan kualitas pangan yang didistribusikan tetap terjaga sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.(SrNTv).

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts