SEANTERONEWS.com – Komisi VI DPR RI menyoroti kondisi pembiayaan di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dinilai terlalu tinggi, mencapai sekitar 11%, lebih besar dibandingkan bank konvensional dan jauh melampaui standar di Malaysia yang hanya sekitar 4%. Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi VI, Mufti Aimah Nurul Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Himbara, beberapa waktu lalu.
Bunga Syariah BSI Dinilai Tidak Sesuai Prinsip
Nurul Anam mempertanyakan rasionalitas bunga pembiayaan yang tinggi di BSI, sebab nilai tersebut justru bertentangan dengan semangat syariah yang seharusnya menghindari unsur riba. Ia memperbolehkan adanya margin, namun jangan sampai melebihi batas yang wajar dan kompetitif di pasar.
Penjelasan dari Direksi BSI
Menanggapi kritik ini, Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pembiayaan syariah memiliki struktur akad yang berbeda, seperti murabahah maupun musyarakah, yang tidak bisa dianggap identik dengan bunga bank konvensional. Dia menyebut bahwa ketidaksamaan ini harus dipahami dalam konteks kompetisi industri perbankan syariah yang tumbuh sekitar 16–17% per tahun serta perbedaan mekanisme penetapan harga.
Tantangan BSI dan Ekspektasi DPR
Bagi DPR, tuntutan terhadap BSI bukan sekadar soal angka, tetapi tentang keadilan dan akses keuangan untuk umat. Kebijakan pembiayaan harus mencerminkan nilai syariah serta membantu masyarakat, bukan membebani. Anggota DPR mendesak agar BSI bekerja sama dengan regulator seperti OJK dan BI untuk menciptakan solusi struktur biaya yang lebih manusiawi.[]









