SEANTERONEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh didesak menolak pengajuan kembali nama Fadhil Ilyas sebagai calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah. Desakan datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Pemuda Aceh (GPA) dan masyarakat sipil, yang menyoroti beberapa indikasi masalah serius dalam proses seleksi.
Gagal Tes dan Dugaan Kredit Fiktif
Fadhil Ilyas telah dua kali gagal dalam uji kompetensi fit and proper test yang diselenggarakan oleh OJK. Selain itu, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirut, ia diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 30 miliar—kasus yang merusak citra integritas lembaga.
Pelanggaran Regulasi Pemerintahan & Tata Kelola
Penunjukan Fadhil sebagai Plt Dirut sejak November 2024 dilakukan tanpa persetujuan OJK, sebuah pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank. Situasi ini memperlihatkan tata kelola kelembagaan yang longgar dan berpotensi merugikan stabilitas perbankan daerah.
GPA dan MPP Serukan Reformasi Total
Koordinator GPA, Tio Pratama, menekankan perlunya prinsip meritokrasi dan transparansi dalam seleksi pejabat strategis. Sementara itu, Masyarakat Peduli Perbankan (MPP) mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas oleh aparat hukum dan OJK, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi reputasi Bank Aceh Syariah.
Momentum Membangun Bank Aceh yang Lebih Profetik
Kedua gerakan ini menyerukan transformasi menyeluruh—mulai dari pembenahan SDM, budaya kerja, hingga percepatan digitalisasi dan wujudkan status Bank Devisa. Mereka melihat perbaikan ini sebagai kunci agar Bank Aceh Syariah bisa menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mandiri dan kompetitif.[]









