JAKARTA – Tata kelola informasi nasional kini dipersiapkan melangkah ke babak regulasi yang lebih kokoh. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar audiensi strategis bersama Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini menitikberatkan pada urgensi kodifikasi payung hukum terpadu guna mengatasi fragmentasi data antar-lembaga negara. Pembentukan regulasi ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan legislatif, kalangan akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan salah satu pilar pertahanan non-militer yang vital dalam merawat keutuhan dan ketahanan bangsa di era disrupsi digital.
Kepala Negara menekankan bahwa integrasi data yang tersentralisasi dan memiliki interoperabilitas tinggi adalah prasyarat mutlak demi ketepatan sasaran bantuan sosial, perbaikan pelayanan publik dasar, serta efisiensi perencanaan pembangunan. Di sisi lain, sistem data yang terpadu akan meminimalisasi kerentanan pertukaran informasi sekaligus mempertebal benteng ketahanan siber nasional dari ancaman eksternal.
Kolaborasi Parlemen, Birokrasi, dan Kampus
Hadir mendampingi Presiden dalam pembahasan krusial ini jajaran pimpinan parlemen, perencana pembangunan nasional, dan pakar hukum tata kelola:
- Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI)
- Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI)
- Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI)
- Rieke Diah Pitaloka (Anggota Komisi XIII DPR RI)
- Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono (Kepala Badan Keahlian DPR RI)
- Teni Widuriyanti (Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas)
- Prof. Dr. Sofyan Sjaf (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia / FISEMA IPB University)
Keterlibatan pimpinan Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan kesiapan parlemen untuk mengawal harmonisasi naskah akademik perundang-undangan ini agar sejalan dengan konstitusi. Sementara itu, kontribusi akademisi seperti IPB University memperkuat metodologi pendataan presisi hingga ke tingkat desa, melengkapi kapasitas teknokratis Kementerian PPN/Bappenas.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia ini diproyeksikan menggantikan tumpang tindih regulasi parsial yang selama ini kerap memicu silang data kemiskinan, pangan, maupun kependudukan. Melalui landasan undang-undang yang mengikat, Indonesia ditargetkan memiliki ekosistem basis data yang transparan, aman, akuntabel, dan mandiri demi menopang kemajuan peradaban bangsa.[]











